Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENETAPAN pengenaan iuran produksi atau royalti nol persen (0%) untuk perusahaan batu bara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan berimplikasi pada besarnya kerugian negara yang mencapai Rp33,8 triliun per tahunnya.
Hal ini dikemukakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dalam studi yang dilakukan. Ia menjelaskan dengan asumsi total produksi batu bara sebesar 666,6 juta ton per tahun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mineral batu bara sebesar Rp173,5 triliun per 27 Desember. Royalti batu bara yang didapat mencapai Rp147 triliun.
"Kita asumsikan kalau 23% dari total produksi batu bara masuk ke dalam gasifikasi batu bara dan dia tidak bayar royalti yang 23% dari Rp147 triliun, maka potensial lost pendapatan negara didapatkan sebesar Rp33,8 triliun," jelasnya dalam webinar Perppu Cipta Kerja, Ganjalan Bagi Komitmen Transisi Energi?, Rabu (1/2).
Bhima juga memperkirakan kehilangan negara dari kebijakan 0% royalti untuk perusahaan batu bara akan semakin besar lagi. Dalam 20 tahun ke depan, estimasi kerugian negara akan menembus Rp676,4 triliun. "Sebagai catatan ini baru hitung-hitungan dari sisi fiskal," tambah Bhima.
Menurut kajian Celios, penghematan dari kerugian negara sebesar Rp33,8 triliun bisa digunakan untuk membangun 15.281 sekolah dan 201 rumah sakit. Jika kehilangan royalti di akumulasi hingga 20 tahun atau Rp676,4 triliun, maka pendapatan yang seharusnya diterima negara bisa dimanfaatkan untuk membangun 305.632 sekolah dan 4.039 rumah sakit.
Bhima menyebut insentif ke taipan batu bara berimplikasi pada lamanya pertambangan batu bara di Indonesia, yang mana ini dianggap kontradiktif dengan skenario transisi energi pemerintah Indonesia yang mengurangi penggunaan energi fosil.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Tata Mustasya berpendapat estimasi angka kerugian yang dikaji Celios amat besar, itu pun belum dihitung dari sisi kerugian lain seperti dari kerusakan lingkungan dan polusi.
"Perppu Cipta Kerja ini akan memperpanjang umur penggunaan batu bara, padahal transisi energi harusnya kita percepat," ucapnya.
Para elit maupun taipan batu bara dituding akan menikmati kebijakan royalti 0% dengan terus nengembangkan batu bara yang pada akhirnya memperpanjang kecanduan Indonesia kepada sumber energi fosil yang tidak ramah lingkungan. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved