Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah menggodok aturan terkait dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk perangkat ponsel, komputer tablet, dan laptop. Setiap importir perangkat tersebut yang berada di jaringan 4G LTE wajib membangun industri di dalam negeri untuk memperbesar TKDN.
Program itu disepakati tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemeperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dari Kemendag, aturan pendukung sudah terbit, yakni Peraturan Menteri Perdagangan No 41/2016 tentang Perubahan Ketiga tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih menjelaskan revisi aturan tersebut dimaksudkan untuk mendongkrak investasi sektor elektronik di Tanah Air. Pelaku usaha ponsel, komputer tablet, dan komputer genggam yang ingin mendapatkan persetujuan impor harus membangun industri di dalam negeri.
"Revisi aturan ini supaya investasi masuk dan betul-betul membangun industri di sini. Tidak cuma yang ecek-ecek," ucap KarÂyanto di Jakarta, Jumat (1/7).
Namun, dalam Permendag 41/2016 tidak disebutkan berapa persen TKDN yang harus terkanÂdung dalam sebuah ponsel, laptop, dan komputer tablet. Hal itu sudah disebutkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 27/2015.
Karyanto mengakui saat ini Kemenperin masih menggodok aturan terkait dengan kewajiban membangun industri dan TKDN ponsel, laptop, dan komputer tablet. "Kalau di aturan kita, hanya mengatur perdagangan impornya. Jangan sampai melanggar perdagangan internasional. Namun, Kemenperin memang ingin kewajiban TKDN di ponsel berjaringan 4G LTE sampai 100%, entah itu perangkat kerasnya (hardware) atau perangkat lunaknya (software). Itu sedang dirumuskan Kemenperin," terang Karyanto.
Nantinya, perangkat ponsel, laptop, dan komputer tablet berjaringan 3G ke bawah tidak termasuk ke aturan itu. Pasalnya, menurut Kemenkominfo, seluruh wilayah Indonesia menuju jaringan 4G LTE.
Dia pun menargetkan kebijakan itu bakal bisa diterapkan tahun ini juga. "Tahun ini bisa lah. Selama ini, cuma Samsung dan Lenovo yang sudah bangun industri dan TKDN mereka cukup besar. Masih banyak perusahaan ecek-ecek dan tidak buat industri di sini," imbuhnya.
Membuka kesempatan
Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Importir Telepon Genggam (Aspiteg) Ali Cendrawan menyambut positif aturan itu. Menurutnya, setiap barang elektronik yang diimpor ke Indonesia harus diproses di dalam negeri. "Minimal manufakturnya di Indonesia," ucap Ali saat dihubungi, Selasa (5/7).
Dia menilai investasi di industri telekomunikasi itu tidak bisa langsung 100% di dalam negeri, sebab ada komponen yang hanya diproduksi di beberapa negara di dunia. "Seperti semikonduktor belum ada di sini. Tapi komponen seperti baterai dan lainnya wajib dibuat di dalam negeri. Jangan kita hanya menerima barang sampah," ujarnya. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved