Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih menegaskan koperasi simpan pinjam (KSP) yang menghimpun dana dari masyarakat juga perlu mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tanpa adanya pengawasan, rawan terjadi kejahatan dalam industri tersebut.
Hal itu disampaikan Yenti menanggapi putusan lepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan KSP Indosurya. Ia menjelaskan, nasabah Indosurya merasa ditipu karena penerimaan uang yang diinvestasikan tidak sesuai dengan kenyataan.
"Oleh karena itu, yang terjadi di Indosurya adalah masalah pidana, yakni penipuan dan penggelapan. Uangnya mungkin masuknya sah, kemudian digunakannya tidak benar," kata Yenti kepada Media Indonesia, Kamis (26/1).
Selain meminta pengawasan OJK, Yenti juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM terhadap industri koperasi, khususnya KSP. Menurutnya, masyarakat tidak dapat selalu disalahkan atas peristiwa penipuan yang terjadi. Masyarakat, lanjutnya, sering menjadi korban atas penggelapan dana dengan dalih koperasi.
Baca juga: Ombudsman Selamatkan Duit Rakyat Rp92 M, Asuransi Jadi Aduan Terbanyak
"Harus dilihat di aturan Kementerian Koperasi, boleh enggak bikin bunga yang tinggi sehingga orang-orang tergiur?" ujarnya.
"Kalau menurut saya, koperasi itu juga sama dengan industri investasi juga, melakukan penghipmpuann dana masyarakat," sambung Yenti.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melepaskan Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria. Meski terbukti melakukan perbuaan yang didakwakan jaksa, hakim menilai perbuatan keduanya bukanlah pidana, melainkan perdata.
Menurut Yenti, jika kasus kasus itu dimaknai sebagai perdata, artinya ada kesepakatan perjanjian antara Indosurya dan para nasabahnya. "Ternyata, para nasabah mengatakan tidak tahu kalau seperti itu, tidak sesuai. Itulah yang namanya penipuan." (OL-4)
Berbagai kegiatan dilaksanakan pada acara ini di antaranya adalah pembagian sembako berupa beras, minyak goreng, gula, tepung terigu kepada pensiunan.
Sementara itu perebutan juara pertama mempertandingan antar Bank BCA melawan Bank BCA Syariah dan dimenangkan tim bank BCA dengan skor 4 - 1
Kegiatan pelayanan kesehatan gratis dan pemberian vitamin cuma-cuma telah dilaksanakan di 19 wilayah perwakilan seluruh Indonesia.
Tim IAI sebelumnya telah melakukan visitasi ke delapan KSP untuk mendapatkan gambaran terhadap tata kelola dan sistem pelaporan di KSP
Selain menjadi ajang silaturahmi anggota Kopnuspos, acara Gathering juga menghadirkan program-program yang menguntungkan salah satunya melalui produk simpanan berjangka.
Notaris sekaligus pengamat perkoperasian Dewi Tenty Septi Artiany menerbitkan buku terbarunya berjudul Gelombang Pasang Koperasi Simpan Pinjam Indonesia.
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Perjalanan Koperasi di Indonesia tidak selalu mulus. Berikut 8 koperasi yang gagal bayar dan merugikan anggotanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah.
Menkopolhukam mengapresiasi MA dan kejaksaan agung yang memvonis bos Indosurya selama 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi prioritas pengawasan.
"Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved