UU Pengampunan Pajak Digugat Lantaran Minim Sosialisasi

Nuriman Jayabuana
10/7/2016 16:05
UU Pengampunan Pajak Digugat Lantaran Minim Sosialisasi
(ANTARA/Widodo S Jusuf)

UNDANG Undang pengampunan pajak disahkan akhir Juni lalu sebagai payung hukum pelaksanaan tax amnesty. Sejumlah pihak yang menolak pemberlakuan beleid tersebut berencana mengajukan uji materi atau judicial review terhadap beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai upaya melakukan uji materi tersebut merupakan akibat dari masih simpang siurnya perspektif publik terhadap kebijakan pengampunan pajak. Sebab ia menganggap pemerintah terlalu berfokus mengedepankan sosialisasi kepada dunia usaha, tapi malah terkesan meninggalkan upaya meningkatan pemahaman kebijakan kepada masyarakat luas.

“Saya pribadi masih berkeyakinan, uji materi itu akibatkan minimnya upaya pemerintah melakukan public hearing dan sosialisasi untuk tax amnesty. Tapi kembali lagi, uji materi atau judicial review terhadap Undang Undang merupakan hak setiap warganegara yang memiliki legal standing, hak konstitusional yang patut dihargai,” ujar Prastowo, Minggu (10/7).

Hanya saja, ia khawatir bila permohonan uji materi terhadap pengampunan pajak tersebut benar benar dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi. Sebab hal itu akan berdampak lagsung secara psikologis kepada mereka yang berencana mengikuti amnesti pajak.

Dampaknya, setiap calon pemohon pengampunan pajak bakal menjadi cenderung ‘wait and see’ melihat berbagai kemungkinan. Bahkan, mereka berpeluang menunda pelaporan kekayaan dan repatriasi aset sejak periode awal pelaksanaan tax amnesty.

“Ini yang menjadi dilematis, karena seharusnya kan kalau ikut lebih awal akan mendapat tarif lebih rendah. Tapi, dengan adanya judicial review seolah ada risiko Undang Undang Tax Amnesty bisa dibatalkan. Mereka lebih menjadi wait and see.”

Padahal, pemerintah menaruh harapan yang begitu agresif dari penerimaan tarif pengampunan pajak dalam APBN-P 2016. Penerimaan dari tarif tax amnesty dipatok Rp 165 triliun hanya untuk tahun anggaran 2016. Seperti diketahui, pengampunan pajak dirancang untuk bergulir sejak Juli 2016 hingga akhir kuartal pertama 2017.

Prastowo menyarankan pemerintah seyogyanya tancap gas semakin gencar melakukan sosialisasi supaya publik semakin mendapat penjelasan yang rasional. Di samping itu ia mengusulkan Presiden Joko Widodo juga segera menggelar rapat terbatas dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi membahas pengampunan pajak.

“Bagi Presiden, demi kepentingan nasional, seyogyanya juga segera menggelar rapat terbatas dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi menjelaskan maksud dan tujuan tax amnesty. Sehingga para pimpinan Mahkamah Konstitusi pun telah mendapat pemahaman yang lebih baik dari tujuan pengampunan pajak.”

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi tak ambil terhadap pusing terhadap kemungkinan gugatan beleid pengampunan pajak ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengungkapkan yang bisa dilakukan pemerintah adalah fokus melakukan sosialiasi kepada pemilik modal untuk memastikan deklarasi dan repatriasi aset pengampunan pajak berjalan optimal.

“Repatriasi itu tujuannya capital inflow, dan memang pajak itu gak mengenal asal usul uangnya dari mana. Gak perlu ketakutan, uangnya darimana itu kita gak peduli,” ujar Ken.

Menurutnya, bahkan Presiden Joko Widodo siap turun langsung ikut mensosialisasikan pengampunan pajak di beberapa kota besar. Ken mengatakan Presiden telah dijadwakan untuk ikut melakukan sosialisasi ke Bandung, Surabaya, Semarang, Makassar, dan Medan. Tak hanya di dalam negeri, Ken mengatakan pemerintah juga telah menempatkan unit-unit pelayanan pengampunan pajak di berbagai kota di sejumlah negara seperti Singapura, Hongkong, dan London.

“Kita bikin unit pelayanan khusus di KBRI jadi kalau mau nanya dan lapor cukup dari situ. Tiga negara itu dipilih karena potensinya banyak orang Indonesia yang menyimpan di tiga itu. Itu juga atas permintaan orang Indonesia, bank-bank kita yang ada di sana juga sudah siap fasilitasi,” kata dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya