Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM lagi ditandatangani Presiden Joko Widodo, Undang-undang (UU) Pengampunan Pajax (Tax Amnesty) bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi bakal dilayangkan sejumlah advokat dan masyarakat umum yang tergabung dalam Yayasan Satu Keadilan.
Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sebanyak 11 pasal dalam UU tersebut bakal digugat, di antaranya pasal 1 ayat 1 dan ayat 7; pasal 3 ayat 1, 3 dan ayat 5; pasal 11 ayat 2 dan ayat 3, pasal 4, pasal 19, pasal 21 ayat 2 dan pasal 22.
"Setidaknya ada 21 pelanggaran terhadap konstitusi dengan diberlakukannya UU Tax Amnesty. UU ini seperti melegalkan praktek pencucian uang," ujar Sugeng dalam konferensi pers di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Minggu (10/7).
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Abdul Qodir Jaelani selaku pemohon dari masyarakat umum, Ketua Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Marlon Sitompul serta advokat Yayasan Satu Keadilan Paskaria Maria Tombi dan Pilipus Tarigan.
Dalam pasal 11 ayat 2 huruf C UU Tax Amnesty, disebutkan bahwa wajib pajak yang telah memperoleh tanda terima bukti penerimaan surat pernyataan maka tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.
Menurut Sugeng, pasal tersebut mencegah dilakukannya penyidikan terhadap tindak pidana perpajakan. Padahal, tindak pidana perpajakan termasuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi, yakni hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Ini berbenturan dengan sistem penegakan hukum di negara kita. Padahal jika wajib pajak tidak membayar pajak hingga jatuh tempo, seharusnya pasti dikenakan denda. Tapi ini justru dilindungi," cetusnya.
Lebih jauh, Sugeng mengatakan, UU Tax Amnesty juga menggagalkan program whistleblower yang digagas pemerintah. UU Tax Amnesty, ujarnya, mengatur kerahasiaan pengemplang pajak. Ini bertentangan dengan program Komisi Pemberantasan Korupsi tentang whistleblower dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
"Whistleblower menurut SEMA tersebut ialah seseorang yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan justru pelaku tindak pidana itu. Diberlakukannya UU Tax Amnesty serta-merta menggugurkan upaya pemberantasan korupsi di bidang perpajakan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Peradi tersebut.
Ia menambahkan, UU Tax Amnesty juga bentuk pengkhianatan terhadap warga miskin. Dengan berlakunya UU tersebut, terdapat perbedaan kedudukan warga negara pembayar pajak dan warga negara yang tidak membayar pajak.
"Ketentuan pasal 3 ayat 3 UU Tax Amnesty merupakan penegasan tindakan diskriminasi yang dilakukan negara terhadap warga negara dengan memberikan perlakuan istimewa bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak," imbuhnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved