Importir Ponsel 4G LTE Wajib Bangun Industri di Indonesia

Gabriela Jessica Restiana Sihite
05/7/2016 16:34
Importir Ponsel 4G LTE Wajib Bangun Industri di Indonesia
()

PEMERINTAH tengah menggodok aturan terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk perangkat ponsel, komputer tablet, dan komputer genggam. Setiap importir perangkat-peranglat tersebut yang berada di jaringan 4G LTE wajib membangun industri di dalam negeri untuk memperbesar TKDN.

Program tersebut pun disepakati oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dari Kementerian Perdagangan, peraturan pendukung pun sudah terbit, yakni Peraturan Menteri Perdagangan No 41/2016 tentang perubahan ketiga tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih menjelaskan revisi aturan tersebut dimaksudkan untuk mendongkrak investasi sektor elektronik di Tanah Air. Pelaku usaha ponsel, komputer tablet, dan komputer genggam yang ingin mendapatkan persetujuan impor harus membangun industri di dalam negeri.

"Revisi aturan ini supaya investasi masuk dan betul-betul membangun industri di sini. Tidak cuma yang ecek-ecek," ucap Karyanto di Jakarta, Jumat (1/7).

Namun, dalam Permendag 41/2016 tidak disebutkan berapa persen TKDN yang harus terkandung dalam sebuah ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet. Hal itu sudah disebut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 27/2015.

Pun, Karyanto mengatakan saat ini Kementerian Perindustrian masih menggodok aturan terkait kewajiban membangun industri dan TKDN ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet.

"Kalau di aturan kita, hanya mengatur perdagangan impornya. Jangan sampai melanggar perdagangan internasional. Tapi Kemenperin memang ingin kewajiban TKDN di ponsel berjaringan 4G LTE sampai 100%, entah itu perangkat kerasnya (hardware) atau perangkat lunaknya (software). Itu sedang dirumuskan Kemenperin," terang Karyanto.

Karyanto menandaskan perangkat ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet berjarigan 3G ke bawah tidak termasuk dalam aturan tersebut. Pasalnya, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, seluruh wilayah Indonesia bakal menuju jaringan 4G LTE.

Dia pun menargetkan kebijakan ini bakal bisa diterapkan tahun ini juga. "Tahun ini bisa lah. Selama ini cuma Samsung dan Lenovo juga sudah bangun industri dan TKDN-nya cukup besar. Masih banyak perusahaan ecek-ecek dan tidak buat industri di sini," imbuhnya.

Adapun data dari Kementerian Perdagangan, nilai impor telepon untuk jaringan seluler atau jaringan wireless lainnya pada Januari-April 2016 mencapai US$269 juta atau turun 63,3% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Namun, nilai impor untuk komponen ponsel naik 88,1% menjadi US$732 juta pada Januari-April 2016.

Sementara pada tahun lalu, nilai impor telepon untuk jaringan seluler atau jaringan wireless lainnya mencapai US$1,85 miliar atau turun 36,3% dari 2014. Nilai impor komponen ponsel mencapai US$1,452 milia atau naik 99% dari 2014.

Melalui sambungan telepon, Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Importir Telepon Genggam (Aspiteg) Ali Cendrawan menyambut positif adanya aturan tersebut. Menurutnya, setiap barang elektronik yang diimpor ke Indonesia harus diproses di dalam negeri untuk membuka kesempatan berusaha dan menarik makin banyak tenaga kerja. "Minimal manufakturingnya di Indonesia," ucap Ali, Selasa (5/7).

Namun, dia menilai investasi di industri telekomunikasi itu tidak bisa langsung 100% dilaksanakan di dalam negeri. Ada komponen-komponen yang yang terdapat di ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet yang hanya diproduksi di beberapa negara di dunia.

"Seperti semi konduktor belum ada di sini. Tapi komponen seperti baterai dan lainnya wajib dibuat di dalam negeri. Jangan sampai kita hanya menerima barang sampah," cetus Ali.

Dia pun menganjurkan pemerintah untuk juga membuat iklim investasi di Indonesia makin kondusif. Adanya syarat berinvestasi sebelum memperoleh persetujuan impor harus dibarengi dengan iklim investasi yang menggairahkan bagi pelaku usaha.

"Saya sangat setuju dengan aturannya. Apalagi software kita sangat bisa dengan TKDN yang besar. Tapi pemerintah harus mendukung dari sisi regulasi dengan mempermudah berinvetasi di Indonesia," tukasnya. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya