Target Dwelling Time Jangan Bercelah

Irene Harty
04/7/2016 07:01
Target Dwelling Time Jangan Bercelah
(MI/Galih Pradipta)

Pengurangan dwelling time harus dibarengi upaya ketat untuk mencegah masuknya barang tak resmi.

PEMERINTAH diminta untuk mengkaji pengelolaan bongkar muat barang di pelabuhan demi mencegah masuknya barang-barang selundupan.

Target waktu bongkar muat (dwelling time) pun perlu diperhatikan agar tidak jadi celah masuknya barang-barang ilegal.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita mengatakan dwelling time yang diberlakukan pemerintah tidak dapat disamakan di semua jalur.

"Mempersingkat dwelling time tidak bisa dipukul rata untuk semua komoditas atau jalur, jalur prioritas, dan jalur hijau yang harus dipersingkat dwelling time menjadi 1-2 hari karena di jalur itu kebanyakan ialah bahan baku impor untuk industri," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Dwelling time pada jalur merah, dinilai Zaldy, sejatinya tidak perlu dipersingkat.

Pasalnya, kebanyakan barang konsumsi yang berpotensi ilegal biasanya masuk melalui jalur itu.

Barang konsumsi tersebut banyak jenisnya mulai dari garmen, minuman keras, elektronik, hingga daging sapi.

"Kalau jalur prioritas dan hijau bisa diturunkan dwelling time-nya menjadi dua hari, dwelling time keseluruhan sudah berkurang 50% karena kontribusi volume impor jalur prioritas dan hijau mencapai 70%," lanjutnya.

Jika dwelling time sudah turun, menurut dia, biaya inventory juga turun.

Akan tetapi, secara keseluruhan Zaldy mengku belum melihat penurunan dwelling time secara signifikan hingga saat ini.

Berdasarkan informasi dari situs Badan Pusat Statistik (BPS) dan situs Dwelling.indonesiaport.co.id, per 23 Juni 2016, angka dwelling time Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ialah 3,32 hari.

Durasi itu berkurang dari posisi pada akhir 2015, yaitu 4,7 hari.

Adapun target baru dari Presiden Joko Widodo untuk dwelling time ialah 2-3 hari.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono meminta agar pengurangan dwelling time dibarengi upaya ketat untuk mencegah masuknya barang tak resmi.

"Pemerintah meminta dwelling time diperpendek. Padahal, dwelling time jadi agak lama akibat banyaknya pengiriman barang impor yang tidak disertai dokumen yang benar, sehingga ditempatkan pada posisi zona kuning dan merah. Sekarang, orang-orang yang bertugas di pelabuhan internasional jadi takut mencegah barang-barang itu lama berada di pelabuhan," paparnya.

Tertibkan pelabuhan

Selain dwelling time, persoalan lain yang jadi sumber masalah juga ialah banyaknya pelabuhan internasional di Tanah Air.

Ada 141 pelabuhan internasional yang beroperasi di Indonesia.

Ia menilai itu terlalu banyak sehingga tidak semua terkontrol baik.

Idealnya, Indonesia hanya perlu 10-25 pelabuhan kelas internasional.

Presiden Joko Widodo, seperti disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, sudah menginstruksikan Menteri Perhubungan untuk menutup pelabuhan yang tidak punya izin resmi dari pemerintah seusai Lebaran.

Menurut Menhub Ignasius Jonan, instruksi itu sebenarnya sudah dijalankan. Ia mengatakan pelabuhan yang tidak berizin itu paling banyak di daerah perbatasan dan pulau terpencil.

"Kita sudah upayakan tutup sejak perintah pertama. Dan kita akan lakukan lagi setelah Idul Fitri," ujar Jonan, baru-baru ini.

Kalau memang pelabuhan bersangkutan ingin tetap beroperasi, pihaknya akan memberi pemilik/pengelola pelabuhan waktu 3 bulan untuk mengurus atau memperpanjang izin.

(Adi/Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya