Izin Impor Raw Sugar Tinggal Tunggu Diteken Mendag

Gabriela Jessica Sihite
01/7/2016 14:07
Izin Impor Raw Sugar Tinggal Tunggu Diteken Mendag
(MI/Rommy Pujianto)

KEMENTERIAN Perdagangan sudah menerima rekomendasi izin impor gula mentah (raw sugar) dari Kementerian Perindustrian sebanyak 381 ribu ton. Izin impor pun ditargetkan bisa segera keluar hari ini.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih usai sholat Jumat di kantornya, Jumat (1/7). Dia mengatakan Kementerian Perindustrian sudah merekomendasikan impor gula mentah berdasarkan kemampuan giling pabrik gula para Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi jatah impor.

"Rekomendasi dari Perindustrian baru keluar, tinggal di tanda tangani Pak Menteri (Perdagangan). Kalau bisa hari ini, ya hari ini," tukas Karyanto.

Dia menilai impor gula mentah memang harus segera masuk ke pabrik gula BUMN. Pasalnya, masa giling tebu hanya akan dilakukan sampai Juli ini.

Karyanto pun menyebut ada 4 BUMN yang akan diberikan jatah impor gula mentah. "Ada empat, tapi saya hanya ingat tiga. Untuk PT RNI, PTPN IX, dan PTPN X," ungkap Karyanto tanpa menyebut jumlah alokasi impor untuk masing-masing BUMN.

Namun, dia menjelaskan izin impor gula mentah tersebut bukan bertujuan untuk menurunkan harga gula pasir yang kini tinggi di masyarakat. Gula mentah sebanyak 381 ribu ton diimpor untuk meningkatkan jaminan rendemen petani tebu hingga 8,5%.

Gula mentah itu akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP) di pabrik gula BUMN yang ditugaskan mengimpor.

"Menteri BUMN minta rekomendasi impor ini kan dalam rangka meningkatkan rendemen. Nantinya ini untuk masyarakat juga. Tapi kapan dikeluarkan ke pasar, tergantung bisnis perusahaan (yang melakukan penggilingan)," ujar Karyanto.

Jika izin impor keluar hari ini, dia pun menilai gula mentah tersebut sudah bisa masuk dengan segera karena sudah menggunakan sistem daring (online). "Prosesnya cuma sebentar kok kalau online. Kita juga sudah siap. Secara teknis bisa langsung cuma cek-cek dokumen saja," imbuh Karyanto. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya