Pengusaha Pemilik Dana Parkir akan Dipanggil Presiden setelah Lebaran

Fathia Nurul Haq
01/7/2016 12:41
Pengusaha Pemilik Dana Parkir akan Dipanggil Presiden setelah Lebaran
(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH mengakui sudah mengantongi nama-nama pengusaha yang belum mencantumkan kekayaannya di luar negeri dalam surat pemberitahuan (SPT) pajaknya. Sebagai tindak lanjut nama-nama tersebut akan dipanggil secara bertahap oleh Presiden Joko Widodo langsung untuk memastikan mereka berpartisipasi dalam program pengampunan pajak yang dicanangkan oleh pemeringah hingga 31 Maret 2017 mendatang.

"Saya sudah mengantongi nama-nama. Tapi kan saya tidak ngomong kan. Pak Menkeu juga pegang, yang pegang cuma tiga, saya, menkeu dan dirjen pajak," ungkap Presiden dalam Peresmian Pencanangan Program Tax Amnesty di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7).

Terkait pemanggilan itu Presiden menargetkan akan dilakukan secara bertahap setelah Lebaran Idul Fitri. "Ya nanti setelah Lebaran (akan dipanggil) bertahap dalam sebuah kelompok, itu akan kita jelaskan ini ini ini (tax amnesty), akan kita ajak betul," tambah Presiden.

Bahkan menurut Presiden, tiga pihak berwenang sudah mengantongi data lengkap berupa nama, alamat, hingga paspor wajib pajak yang bersangkutan. Mereka diharapkan mengalihkan dana parkirnya di luar negeri dalam instrumen-instrumen repatriasi yang sudah disusun seperti Reksa Dana Pendapatan Terbatas (RDPT), obligasi negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investasi pada Bank Persepsi, investasi sektor riil, investasi infrastruktur dan obligasi swasta yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Pengampunan Pajak mengatur uang parkir itu harus direpatriasi pada instrumen berjangka paling cepat 3 tahun dengan tarif pajak yang beragam.

Menurut Presiden, partisipasi para pengusaha itu demi kepentingan bersama utamanya untuk membangun infrastuktur.

"Masa mereka hidup di Indonesia, mencari rizki di indonesia, uangnya ditaruh diluar. Saya hanya ingin mengajak agar dana-dana itu bisa kembali ke negara kita," tambah Presiden.

Namun imbauan itu bernada serius mengingat era keterbukaan informasi lintas negara akan dimulai pada tahun 2018. Tarif pengampunan pajak yang dibagi dalam tiga periode, yakni periode pertama hingga tiga bulan setelah undang-undang berlaku, periode kedua dimulai bulan keempat UU berlaku hingga 31 Desember 2016 dan periode ketiga 1 Januari - 31 Maret 2016, menurut Presiden merupakan satu-satunya kesempatan untuk terbuka sebelum era keterbukaan informasi pada akhirnya akan mengungkap penyelewengan pajak para wajib pajak.

Sebagai garansi, Presiden menekankan dirinya akan mengawasi sendiri jalannya proses pengampunan pajak.

"Akan saya cek lagi, cek lagi, cek lagi. Karena ini bukan hanya penerimaan tahun ini, tapi tahun-tahun ke depan, dan itu penting sekali untuk pembangunan bangsa dan negara," cetusnya.

Himbauan itu ditutup dengan nada mengancam bagi pengusaha yang terbukti punya dana parkir namun enggan berpartisipasi.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa kesempatan ini tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir, yang mau menggunakan silahkan, yang tidak, hati-hati," tukas Presiden. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya