CPO Kembali Tidak Dikenakan BK

Gabriela Jessica Sihite
30/6/2016 17:51
CPO Kembali Tidak Dikenakan BK
(ANTARA)

SETELAH dua bulan berturut-turut minyak kelapa sawit dikenakan bea keluar (BK), per 1 Juli 2016, komoditi tersebut kembali tidak dikenakan BK. Pasalnya, harga referensi produk CPO pada Juli ditetapkan pemerintah turun sebesar 5,27% menjadi US$711,98 per ton.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih menyatakan harga referensi CPO kembali turun dan di bawah ambang batas pengenaan BK di level US$750 per ton.

"Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$0 per ton untuk periode Juli 2016,” ungkap Karyanto, Kamis (30/6).

Menurut Karyanto, pihaknya menetapkan harga referensi CPO berdasarkan perkembangan harga komoditas di Tanah Air dan global. Penetapan ini pun tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/6/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“HPE dan harga referensi periode Juli 2016 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional,” tandas Karyanto.

BK CPO untuk Juli 2016 tercantum pada molom 1, lampiran PMK 136/2015 sebesar US$0 per ton, turun dari BK CPO untuk periode bulan Juni 2016 sebesar US$3 per ton.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juli 2016 turun sebesar US$53,32 atau 1,69%, yaitu dari US$3.096,26 per ton menjadi US$3.043,95 per ton. Penurunan tersebut berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan US$51 atau 1,8%, yaitu dari US$2.794 per ton menjadi US$2.743 per ton pada periode Juli 2016.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao itu, sebut Karyanto, disebabkan oleh menurunnya harga di pasar internasional. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10%.

"Untuk produk kayu, HPE dan BK-nya tidak ada perubahan dari periode bulan lalu," imbuh Karyanto. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya