Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KALANGAN akademisi menilai UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang telah disahkan DPR RI sudah sesuai dengan konstitusi UUD 1945. Pasal yang menjadi acuan kebijakan tersebut adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945.
Hal tersebut disampaikan Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melalui keterangan resmi, Kamis (30/6).
Menurut Yustinus, setiap UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI harus memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945.
"Adapun landasan hukumnya adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945," jelas dia.
Menurut Yustinus, kebijakan tax amnesty tidak diskriminatif dan memberi rasa keadilan. Pasalnya, UU Pengampunan Pajak berlaku bagi semua wajib pajak dan seluruh warga negara Indonesia, mulai dari pengusaha besar hingga pengusaha kecil UMKM. Bahkan, pengusaha UMKM diberi tarif tebusan 0,5% agar tidak memberatkan mereka.
"Kenapa yang ikut tax amnesty harus diidentikkan dengan kejahatan ekonomi transnasional, sedangkan yang boleh ikut tax amnesty adalah semua wajib pajak (WP), termasuk pengusaha kecil UMKM," katanya.
Kebijakan tax amnesty, kata Yustinus, merupakan jalan keluar dari kemandekan ekonomi Indonesia yang terhambat oleh rendahnya penerimaan pajak.
Kebijakan tax amnesty juga untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia yang selama ini dirasa kurang efektif.
"Di RUU ini bahkan UMKM diberi tarif khusus jauh lebih rendah," ujar Yustinus.
Senada, Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia Danny Darussalam mengatakan, RUU tax amnesty sesuai konstitusi.
“RUU Tax Amnesty sangat-sangat konstitusional dan tidak ada yang dilanggar dari konstitusi kita,” ujar dia.
Menurut Darusalam, acuan yang dipakai sebagai landasan pemberian pengampunan pajak dalam UUD 1945 pasal 23A.
“Untuk landasan hukum, kita bisa merujuk pada pasal 23A UUD 45, yang membahas soal tax amnesty,” jelas dia.
Dengan begitu, menurutnya, “Kita bisa melihat bahwa gagasan tax amnesty sangatlah konstitusional dan berlandaskan UUD 45. Bahkan tax amnesty adalah starting point, sebagai awal reformasi pajak kedepan dan dan menjadi babak baru era pajak kontemporer.”
Dia menambahkan, dengan adanya tax amnesty bisa membangkitkan perekonomian suatu negara.
“Tax Amnesty adalah suatu bentuk kemandirian bangsa guna membangun perekenomian Indonesia. Dengan masuknya banyak dana segar, tentu akan terciptanya lapangan kerja yang lebih luas dan peluang pembangunan infrastruktur yang lebih banyak,” pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved