1 Juli, Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 PNS

Nuriman Jayabuana
30/6/2016 09:42
1 Juli, Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 PNS
(IlustrasI)

PEMERINTAH memastikan pencairan gaji ketiga belas pegawai negeri sipil jatuh pada 1 Juli 2016. Pencairan tersebut lebih awal dari rencana semula yang menjadwalkan penyaluran sepekan sebelum tahun ajaran baru pada 11 Juli 2016.

“Jadi kita majukan. Gaji ketiga belas menjadi 1 Juli, lebih cepat daripada yang biasanya seminggu sebelum tahun ajaran baru pada 11 Juli," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat konferensi pers, Rabu (29/6).

Pencairan gaji ketiga belas tersebut juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri.

Bambang menjelaskan besaran gaji ketiga belas merupakan akumulasi dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum, tanpa tunjangan kinerja.

Pemerintah telah menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah serta satu peraturan menteri keuangan sebagai landasan hukum pencairan gaji ketiga belas itu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya