Negara Bisa Dirugikan Rp528 Miliar Setahun

Ire/E-1
30/6/2016 05:00
Negara Bisa Dirugikan Rp528 Miliar Setahun
(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

DAMPAK akibat pengenaan cukai kemasan plastik pada minuman cukup luas. Bahkan, anggaran negara juga disebut-sebut bakal dirugikan dengan kebijakan tersebut.

Ekonom dari Universitas Indonesia, Eugenia Mardanugraha, mengatakan kerugian negara dari pengenaan cukai itu akan lebih besar ketimbang pendapatannya.

Ia menghitung potensi kerugian itu dengan asumsi besaran cukai per botol Rp200 dan per gelas plastik Rp50.

"Negara memang akan memperoleh penerimaan sebesar Rp1,91 triliun per tahun dari cukai yang baru, tapi di sisi lain justru akan kehilangan penerimaan hingga Rp2,44 triliun akibat penurunan penerimaan dari PPN dan PPh badan," ungkapnya dalam seminar di Jakarta, Selasa (28/6).

Dengan begitu, negara akan rugi hingga Rp528 miliar dalam satu tahun jika memang cukai itu jadi dikenakan.

Bagi Eugenia, pengenaan cukai tidak tepat karena Indonesia belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk menerapkan atau menghapus cukai di produk tertentu.

"Kalau diterapkan sekarang, otomatis akan dibebankan ke konsumen, harga jadi naik, permintaan akan turun yang akan berlanjut dengan penurunan penjualan industri dan penurunan setoran PPN dan PPh badan serta pada perubahan penerimaan negara," jelasnya.

Pengenaan cukai juga rawan pemalsuan pita cukai, seperti di pengenaan cukai rokok, di daerah penghasil rokok, pemalsuan merugikan negara Rp12 triliun per tahun.

Eugene menambahkan, sebaiknya pemerintah juga mengkaji kembali objek cukai baru kepada barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

Ia mencontohkan Thailand yang menerapkan cukai pada produk pijat dan spa ala Turki dalam 20 produk yang terkena cukai.

"Thailand yang sudah memiliki infrastruktur cukai memadai dengan mudah menerapkannya setelah melakukan pengumuman barang-barang yang kena cukai, sehingga perilaku masyarakat dan pelaku usaha berubah menjadi lebih baik," jelasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya