Presiden Segera Teken RUU Pengampunan Pajak

Astri Novaria
29/6/2016 21:13
Presiden Segera Teken RUU Pengampunan Pajak
(ANTARA)

PEMERINTAH mengharapkan DPR segera mengirimkan dokumen pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) agar kebijakan itu bisa segera direalisasikan per 1 Juli 2016.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo memang memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU setelah disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Pihaknya berharap RUU Tax Amnesty tersebut dapat diterima sebelum 1 Juli 2016 atau sesuai dengan yang dicantumkan dalam UU, agar efektivitas penerimaan negara dari pengampunan pajak bisa dijalankan maksimal.

"Begitu surat masuk, Presiden tentu akan segera menandatangani UU tersebut supaya langsung efektif dijalankan,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/6).

Apalagi, ia mengatakan peraturan turunan yang mengatur tentang mekanisme deklarasi dan repatriasi juga tidak kalah penting untuk segera diterbitkan.

“Jangan sampai sudah ada uang masuk, tapi instrumennya belum disiapkan. Yang paling penting itu bagaimana menyiapkan instrumen itu agar kalau ada dana apakah itu dari deklarasi atau repatriasi bisa digunakan untuk pembangunan, bukan hanya untuk dimasukkan dalam APBN," tegasnya.

Pihaknya meyakini program tax amnesty dapat mendorong perekonomian Indonesia di tengah perlambatan ekonomi global. Lebih lanjut Pramono mengatakan, tax amnesty mampu menimbulkan sentimen positif bagi para pelaku pasar modal dan pasar uang.

Buktinya, kata Pramono, saat RUU Pengampunan Pajak disetujui DPR pada Selasa (28/6), nilai tukar rupiah menguat signifikan. Begitu juga dengan indeks harga saham gabungan.

"Pasar modal dan kurs kita dua-duanya kuat walaupun dunia sedang goncang dengan adanya Brexit (keluarnya Inggris dari Uni Eropa)," pungkasnya. (Nov/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya