Asuransi Petani Segera Hadir

Theresia Putri
10/7/2015 00:00
Asuransi Petani Segera Hadir
(ANTARA/Dedhez Anggara)
PARA petani tanaman padi bisa bernapas lega.

Sebentar lagi akan hadir fasilitas asuransi untuk melindungi mereka dari kerugian gagal panen.

Petani hanya perlu membayar 20% premi asuransi, sedangkan 80%-nya ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Direktur Pembiayaan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Mulyadi Hendiawan, menyatakan asuransi usaha tani padi (AUTP) ditargetkan mulai berjalan pada musim tanam Oktober yang akan datang.

Peraturan menteri pertanian yang akan memayungi pelaksanaan fasilitas proteksi bagi petani tersebut segera terbit.

"Mudah-mudahan minggu ini atau minggu besok akan firm karena sudah selesai semuanya. Lalu sudah ada indikasi baik dari Kementerian Keuangan akan membuka blokir anggaran untuk bantuan premi," ujar Mul-yadi yang ditemui di kantornya, kemarin.

Menurut Mulyadi, rentang waktu Juli-September digunakan untuk pendaftaran administrasi, sosialisasi dan pelatihan, dan pendaftaran ke perusahaan asuransi. Kemudian pembayaran premi dimulai Oktober.

Dalam kaitan perusahaan asuransi yang akan menjalankan AUTP, Undang-Undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 38 ayat 1 mengamanatkan penugasan khusus kepada BUMN.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjut Mulyadi, menyarankan ada konsorsium perusahaan asuransi dengan BUMN sebagai pemimpin konsorsium.

BUMN yang berpotensi besar ditunjuk sebagai pelaksana utama yakni PT Jasindo.

"Jasindo belum kita tetapkan sebagai pelaksana asuransi, hanya saja tahun lalu sudah ikut dalam pilot project AUTP," ujar Mulyadi.

Total anggota konsorsium yang ada dalam daftar Jasindo meliputi tujuh perusahaan asuransi, antara lain PT Asuransi Central Asia (ACA) dan PT Asuransi Tokio Marine Indonesia.

Mulyadi menerangkan pembayaran premi yang ditanggung petani dapat dibayarkan melalu tiga saluran, yaitu mandiri, kemitraan, dan kredit.

Dalam saluran kemitraan, petani bisa bekerja sama dengan perusahaan dalam membayar iuran dengan besaran yang telah disepakati.

Kemudian, premi yang ditanggung pemerintah sebesar 80% dari total premi, menggunakan dana APBN Perubahan 2015 yang telah dialokasikan sebesar Rp150 miliar.

"Premi totalnya sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Adapun, pertanggungan totalnya Rp6 juta per hektare per musim tanam," ujar Mulyadi.

Akses bank
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengungkapkan selain untuk menghadapi kekeringan akibat El Nino moderat yang akan menyerang hingga November 2015, AUTP juga bertujuan mempermudah akses petani pada bank.

"Jadi ini sudah di-setting. selain jaminan terjadinya puso juga jaminan terhadap bank supaya lebih percaya pada petani," kata Herman di tengah kunjungan kerja ke Pasar Induk Cibitung, Rabu (8/7).

Kementan memperkirakan sekitar 131.787 hektare sawah gagal panen akibat kekeringan tahun ini.

Namun, jumlah itu diprediksi tidak mengganggu pertumbuhan produksi beras yang ditargetkan sebesar 6%.

Lampu hijau dari Kementerian Keuangan untuk mengucurkan anggaran AUTP mendapatkan apresiasi Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir.

Ia berharap asuransi tersebut sudah bisa diterapkan tahun ini juga.

Menurut Winarno, pembagian pembayaran premi cukup menguntungkan petani.

"Jadi petani hanya bayar Rp36 ribu/ha/petani. Secara prinsip ini sudah bagus dan sudah disetujui petani." (Mus/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya