BI Nilai Persetujuan APBN-P dan Tax Amnesty Tahan Dampak Brexit

Antara
28/6/2016 22:10
BI Nilai Persetujuan APBN-P dan Tax Amnesty Tahan Dampak Brexit
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

BANK Indonesia menyatakan disetujuinya RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 dan Pengampunan Pajak oleh parlemen telah menstimulus penguatan nilai tukar rupiah Selasa (28/6) ini.

Selain itu, sekaligus menahan dampak negatif eksternal setelah hasil referendum agar Inggris keluar dari aliansi Uni Eropa (Britain Exit/Brexit).

"Rupiah menguat lagi ke Rp13.170 per dolar hari ini setelah ada kepastian dari paripurna (sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat)," kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara di Jakarta, Selasa malam.

Mirza mengatakan dengan disahkannya landasan hukum pengampunan pajak (tax amnesty) dan APBN-P 2016 telah memberikan kepastian kepada pengusaha dan investor asing tentang kinerja fiskal pemerintah, suatu kinerja yang sebelumnya kerap diragukan oleh institusi asing dan juga lembaga pemeringkat Standard and Poor's.

"Kita ingin ini menjaga stabilitas rupiah. Tidak terlalu rendah dan juga tidak terlalu tinggi. Pengusaha seharusnya sudah buat perencanaan, sehingga mereka bisa lebih investasi sekarang ini, dan perbankan juga bisa genjot kreditnya," ujarnya.

Sentimen positif dari domestik itu, menurut Mirza, sangat signifikan bagi terjaganya stabilitas perekonomian, terutama di tengah tekanan eksternal setelah hasil referendum Inggris. Saat hasil referendum diumumkan pada Jumat (24/6) lalu, kurs rupiah sempat melemah ke Rp13.400, atau terdepresiasi sekitar 1%.

"Namun kami melihatnya, tekanan yang datang masih sangat terkendali dan bisa diantisipasi," ujar dia.

Menurut Mirza, salah satu tantangan eksternal perlu diantisipasi ialah efek lanjutan dari hasil referendum rakyat Inggris tersebut, selain masih berpotensinya kenaikan suku bunga The Fed, Bank Sentral AS. Pasalnya, kondisi politik di Inggris semakin bergejolak, menyusul petisi yang telah ditandatangani oleh 3 juta rakyat Inggris agar diadakan referendum ulang. Hal itu menyusul, hanya 70% rakyat Inggris yang memberikan suara saat referendum.

Dengan jumlah suara hasil referendum yang menginginkan Brexit hanya 52%, berarti suara dari hasil referendum tersebut hanya 30% dari pemilik suara yang layak (eligible voter).

"Ini akan menjadi tantangan buat Inggris, setelah banyak penurunan saham perbankan di Inggris, proyeksi pertumbuhan ekonomi yang menjadi sangat rendah. Dan hal itu harus dipantau terus," ujar Mirza.

Rapat Paripurna DPR Selasa siang telah menyepakati RUU Pengampunan Pajak dan APBN-P 2016 untuk disetujui menjadi UU. Postur APBN-P 2016 disetujui dengan pagu Pendapatan Negara dan Hibah sebesar Rp1.786,2 triliun dan pagu belanja negara sebesar Rp2.082,9 triliun. Adapun defisit anggaran sebesar Rp296,7 triliun atau 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan pertumbuhan ekonomi disepakati di APBN-P 2016 sebesar 5,2%. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya