UU Pangampunan Pajak Disahkan

Nuriman Jayabuana
28/6/2016 16:05
UU Pangampunan Pajak Disahkan
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PARLEMEN akhirnya mengesahkan rancangan beleid pengampunan pajak sebagai undang undang. Pengampunan pajak ditetapkan sebagai undang undang bersamaan dengan payung hukum APBN-Perubahan 2016.

"Terima kasih, alhamdulillah dengan ini sidang paripurna menyetujui RUU pengampunan pajak," ujar Ketua DPR Ade Komarudin saat memimpin sidang paripurna di kompleks parlemen, Selasa (28/6).

Hanya fraksi PKS yang menyatakan penolakan terhadap pengesahan RUU Pengampunan Pajak. Fraksi Demokrat dan PDI-P menyatakan persetujuan dengan beberapa catatan. Sementara itu, tujuh fraksi lainnya di DPR mendukung sepenuhnya rumusan beleid pengampunan pajak.

UU Pengampunan Pajak akan bergulir sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. “Ada sejumlah persiapannya dan langsung kick off Juli. Sosialisasi segera dilakukan, meski sebenarnya sebagiannya sudah dilakukan,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai rapat paripurna.

Secara keseluruhan, pemerintah mengapresiasi parlemen dalam pengesahan pengampunan pajak dan APBN-P 2016. “Pesan bagusnya adalah defisitnnya jadi diturunkan. Semuanya lebih lebih realistis, tapi kita juga harus kerja keras menjalankan tax amnesty,” kata Bambang.

Bambang meyakini pengesahan undang undang pengampunan pajak efektif menarik arus modal masuk (capital inflow) yang berasal dari aset WNI di luar negeri. Arus modal masuk tersebut akan meningkatkan likuiditas bersamaan dengan penerimaan pajak.

“Tentu itu akan sangat membantu perekonomian kita yang saat ini terus terang agak sulit mencari sumber pertumbuhan, setelah harga komoditas begitu rendah. Jadi, sekarang kita bisa harapkan tax amnesty untuk mendorong perkonomian, sebanyak mungkin dana masuk, lebih banyak lebih baik.”

Ia percaya pengampunan pajak mampu mengamankan tambahan penerimaan pajak Rp165 triliun dari kebijakan pengampunan pajak. Dengan komposisi penerimaan tarif deklarasi lebih banyak ketimbang repatriasi.

“Sebenarnya dua duanya cukup bagus. Tapi, deklarasi mungkin lebih besar karena banyak perusahaan di luar negeri yang ga mungkin dijual atau



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya