Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) baru yang bakal diterbitkan pada tahun ini. Salah satu yang tengah dibahas oleh otoritas itu adalah mengenai masa jabatan direksi dan komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan pembahasan mengenai peraturan ini tengah memasuki tahap akhir. Rencananya yang akan diubah adalah masa jabatan direksi BEI dari tiga tahun menjadi lima tahun.
"Ini memang sedang dalam pembahasan di OJK, sudah panjang, dan mendekati final. Tiga tahun terlalu singkat oleh karena itu perlu memperpanjang masa tugas mereka," ujarnya di Jakarta, Senin (27/6).
Namun, Nurhaida belum bisa memastikan apakah aturan itu langsung dipraktikan untuk direksi BEI yang sekarang. Sebab, kata dia, keputusan akan bergantung pada kapan aturan ini diterbitkan.
"Berlaku untuk sekarang atau tidak itu tergantung kapan peraturan keluar, kalau keluar pada direksi sekarang berlaku ke direksi sekarang, bisa perpanjang masa tugas direksi sekarang," jelas dia.
Selain aturan tadi, OJK juga masih memiliki sembilan regulasi lain yang masih dalam tahap pembahasan. Aturan ini akan melengkapi regulasi yang telah diterbitkan OJK selama semester I-2016, yaitu penerbitan lima POJK, dua SROJK, dan satu SE Dewan Komisioner.
"Pertama RPOJK adalah tentang Agen Perantara Perdagangan Efek (APPE), kedua RPOJK tentang sistem pengelolaan investasi terpadu, ketiga RPOJK tentang laporan tahunan emiten dan perusahaan publik," lanjut dia.
Keempat, RPOJK tentang dana investasi real estate syariah berbentuk kontrak kolektif, kelima RPOJK tentang direksi dan dewan lembaga kliring dan penjaminan, keenam RPOJK tentang direksi dan dewan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Selain itu, OJK juga masih membahas Rencana Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang bentuk dan isi laporan tahunan emiten atau perusahaan publik, RSEOJK tentang penyelenggara program pendidikan lanjutan bagi wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek, serta RSEOJK tentang penyelenggara program pendidikan lanjutan bagi wakil manajer investasi. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved