Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CENTER for Strategic and International Studies (CSIS) menilai penambahan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai menjamin polis tidak tepat. Alih-alih menambah beban LPS, lembaga nirlaba ini mendorong pemerintah mengoptimalisasi industri reasuransi dalam negeri.
"Reasuransi ini tidak berkembang. Jangankan asuransi jiwa, untuk bidang umum saja, itu sering direasuransi ke luar negeri, karena di sini tidak mencukupi. Jadi salah satu alternatifnya adalah memberdayakan atau memperkuat sektor reasuransi di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif CSIS Yose Rizal Damuri dalam media briefing, Kamis (27/10).
Penjaminan polis oleh LPS diketahui termuat dalam Rancangan Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) inisiatif DPR. Hal itu tertuang dalam pasal 78 yang menyebutkan program penjaminan polis diselenggarakan oleh LPS.
Sementara, dalam UU 40/2014 tentang Peransuransian mengamanatkan agar ada lembaga yang bertugas untuk menjamin polis asuransi. Hingga saat ini, lembaga tersebut urung terbentuk meski berulang kali diwacanakan.
Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan mengatakan, penjaminan polis itu memang diperlukan, mengingat belakangan terdapat sejumlah kasus di sektor asuransi yang merugikan pemegang polis. Hanya, pembentukan lembaga baru lebih tepat untuk melakukan penjaminan ketimbang melimpahkannya kepada LPS.
"Apakah kita sebaiknya membentuk lembaga baru atau meggunakan LPS? Kalau menurut kami, dipisah. Karena ini agar LPS lebih fokus dan pengelolaan asetnya tidak terbaur," tandasnya. (OL-8)
Asuransi kesehatan syariah merupakan bentuk pengelolaan proteksi kesehatan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah dengan keadilan, transparansi dan hukum Islam jadi dasar operasionalnya.
PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam polis asuransi perjalanan umrah sepanjang periode Januari-Mei 2024 mencapai 62%.
Dalam mengelola perlindungan bagi para pesertanya, perusahaan asuransi syariah secara berkala mengevaluasi produk dan layanan mereka.
Asuransi kesehatan syariah bukan hanya bentuk perlindungan finansial, tetapi juga dapat mencerminkan semangat tolong-menolong dan kepedulian terhadap sesama.
Asuransi Salam Hijrah Arafah USD merupakan asuransi unit link syariah terbaru yang memberikan perlindungan komprehensif dan manfaat finansial untuk memastikan pengalaman Haji Plus.
Prudential Syariah telah menyalurkan klaim sebesar Rp 1,6 triliun hingga akhir kuartal ketiga 2023 dan sebanyak 79 ribu peserta telah terbantu dengan klaim tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved