Komisi VI DPR Setujui Perubahan Anggaran KPPU dan Kemenperin

Irene Harty
27/6/2016 20:43
Komisi VI DPR Setujui Perubahan Anggaran KPPU dan Kemenperin
(MI/SUSANTO)

KOMISI VI DPR RI mengetuk palu tanda persetujuan dengan pemerintah mengenai perubahan anggaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Perindustrian. Adapun pagu anggaran Kemenperin tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp3,256 triliun sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016.

"Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) pada 27 Juni 2016 tidak menyetujui penambahan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dan PHLN (Pinjaman dan Hibah Luar Negeri) untuk Kemenperin sehingga kembali ke pagu semula," kata Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6).

Selain itu, rencana penambahan anggaran Rp100 miliar ke Kemenperin juga tidak jadi dilakukan.

Menurut Menperin Saleh Husin, hal itu berkaitan dengan waktu untuk menyerap anggaran. Pihaknya melihat serapan tambahan anggaran tersebut belum tentu dapat diselesaikan hingga akhir tahun.

"Kemenperin perdebatan agak lama. Ada pengurangan tapi tentu saja pandangan pribadi mungkin akan bahas lagi, anggaran yang sifatnya prioritas punya multiplier effect ke masyarakat kita," ungkap anggota Komisi VI yang juga anggota Banggar DPR Eka Sastra.

Dengan begitu, total pagu anggaran untuk Kemenperin setelah pemotongan sekitar Rp400 miliar menjadi Rp2,887 triliun dari semula Rp3,256 triliun.

Kemudian untuk KPPU, pagu anggaran dipotong Rp27 miliar menjadi Rp139,5 miliar dengan penambahan dan remunerasi dari Kementerian Keuangan hingga Rp50 miliar. "Untuk KPPU disetujui ada pengembalian anggaran sebesar Rp25 miliar demi kepentingan masyarakat," sahut Eka.

Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya akan fokus penggunaan anggaran pada 11 komoditas pangan strategis.

Dia mengaku mendapat remunerasi Rp25 miliar itu karena KPPU menjadi lembaga negara dengan serapan anggaran paling bagus sepanjang tahun lalu. (Ire/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya