Kementerian Desa Tolak Tambahan Anggaran Rp500 Miliar

Dero Iqbal Mahendra
27/6/2016 20:28
Kementerian Desa Tolak Tambahan Anggaran Rp500 Miliar
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

PEMBAHASAN Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 di DPR diwarnai usulan tambahan anggaran untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi V DPR, diketahui ada klausul yang menyatakan Kementerian Desa akan mendapat tambahan anggaran Rp500 miliar.

Menteri Desa Marwan Jafar dengan tegas menyatakan menolak usulan tambahan anggaran, kendati usulan tersebut telah disepakati Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Banggar DPR.

"Mengenai penambahan Rp500 miliar, sikap yang kami sampaikan adalah bahwa tambahan Rp500 miliar pada RAPBN-P 2016 memang kami tidak usulkan sama sekali," katanya dalam Raker dengan Komisi V di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6).

Marwan mengaku tidak mendapat instruksi apa pun dari Kemenkeu menyangkut usulan tambahan anggaran. Dari pada tidak pasti, Menteri pun memilih untuk menolak rencana penambahan anggaran di RAPBN-P 2016.

"Soal ini memang tidak ada komunikasi sama sekali dengan Banggar dan tidak ada instruksi apa pun dengan Kemenkeu,” tandasnya.

Jika dipaksakan menerima tambahan anggaran Rp500 miliar, lanjut Marwan, amat mungkin penyerapannya akan sulit terealisasi dengan maksimal. Lebih baik fokus pada program dengan anggaran yang sudah dianggarkan daripada minta tambahan anggaran tetapi penyerapannya belum pasti, katanya.

"Kami melakukan fokus penyerapan anggaran pada saat ini. Sehingga kami tidak menerima tambahan itu, kami juga tidak ingin ada penumpukan penyerapan di akhir tahun. Kami ikuti instruksi presiden, dan fokus pada efisiensi anggaran dan finalisasi anggaran hingga akhir tahun," ungkapnya.

Di sisi lain, Komisi V DPR juga menyetujui RAPBN-P 2016 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR). Dengan telah disetujuinya RAPBN-P 2016 tersebut, anggaran Kementerian PU-PR menjadi Rp97 triliun atau berkurang Rp7 triliun dari APBN 2016 senilai Rp104 triliun.

Pemimpin rapat sekaligus Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis saat rapat Penetapan Anggaran dan Program Kementerian/Lembaga dengan Kementerian PU-PR di Gedung DPR, Senin (27/6), menyampaikan, Komisi V menyetujui alokasi anggaran Kementerian PU-PR dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2016 yakni sebesar Rp97 triliun.

Seperti diberitakan bahwa APBN 2016 Kementerian PU-PR senilai Rp104 triliun, kemudian dalam RAPBN-P dilakukan penghematan Rp8,495 triliun, tetapi karena ada tambahan belanja mendesak senilai Rp963 miliar dan Pagu Hibah Luar Negeri (PHLN) Rp524,7 miliar, total penghematan Kementerian PU-PR dalam RAPBN-P senilai Rp7 triliun. (Dro/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya