Setelah beberapa kali menemui jalan buntu di Senayan, Undang-Undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akhirnya disahkan oleh DPR RI. "Dalam sidang paripurna penutup masa sidang kali ini, DPR telah mengesahkan RUU Pencabutan Perppu JPSK menjadi undang-undang," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers seusai Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2014-2015, di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.
Pengesahan UU itu membuka jalan bagi kehadiran RUU JPSK sebagai dasar hukum mitigasi krisis di Indonesia. Keputusan itu juga menindaklanjuti surat Presiden No R-33/Pres/05/2015 yang Mei silam menginstruksikan pembahasan RUU Pencabutan Perppu JPSK. Sebelumnya, pemerintah bersama dengan Komisi XI telah melakukan pembahasan secara komprehensif. Komisi XI sepakat membawa RUU Penghapusan Perppu JPSK ke rapat paripurna DPR. "Dengan telah dicabutnya Perppu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK, tidak ada lagi kekosongan hukum," kata Ketua Komisi XI Fadel Muhammad.
Adapun draf RUU JPSK akan dibahas mulai masa sidang V, Agustus mendatang. RUU JPSK disebut pemerintah mengatur skema dan kepastian hukum dan dasar pengambilan yang jelas. Siapa pun pengambil kebijakan saat krisis memiliki koridor dalam mempertanggungjawabkan keputusannya. "Masalahnya, dulu tidak ada undang-undangnya, sehingga semua tindakan kebijakan dasar hukumnya tidak kuat. Keberadaaan RUU JPSK ini memberi kepastian hukum, jadi setiap tindakan langsung jelas, ada landasan hukumnya," papar Bambang.
Sembari menanti pengesahan RUU JPSK menjadi undang-undang, Indonesia berpayung kepada krisis manajemen protokol untuk mengatasi dinamika tertentu. "Itu jadi dasar kita menetapkan status sistem keuangan, misalnya waspada, aman, atau krisis, dari situ misalnya krisis, ditentukan bagaimana penyelesaiannya," terangnya.
Asumsi 2016 Rapat paripurna DPR kemarin juga menyepakati sejumlah asumsi dasar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, antara lain pertumbuhan ekonomi 5,55%-5,6%, inflasi 3%-5%, nilai tukar rupiah 13.000-13.400 per dolar AS, tingkat pengangguran 5,2%-5,5%, angka kemiskinan 9%-10%, dan indeks koefisien Gini 0,39.
Adapun tahun ini pemerintah telah memangkas optimismenya dengan menurunkan target pertumbuhan ekonomi 2015 menjadi 5%-5,2% dari semula 5,7%. Untuk mencapai target itu, pemerintah akan memacu penyerapan anggaran di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. "Ya, pokoknya kita masih coba 5,2 (%). Spending pemerintah harus lebih serius," ucap Bambang.
Dalam kesempatan terpisah, Asian Development Bank (ADB) merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 5,2% ke 5%. Ada tiga faktor yang melandasi revisi. Pertama, kontribusi pemerintah terhadap pertumbuhan yang diprediksi lebih rendah lantaran keterlambatan penyerapan anggaran. Kemudian, tertundanya dampak positif dari reformasi ekonomi dan terus menurunnya harga-harga komoditas.
Sementara itu, pemerintah pun akan memanfaatkan dana pinjaman dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC) untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan pinjaman itu akan dipakai membiayai proyek-proyek pada buku biru Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, di antaranya proyek kelistrikan seperti PLTU Batang. Sofjan mengatakan pinjaman JBIC tergolong lunak, sebab institusi keuangan itu menawarkan bunga sekitar 0,5% dengan masa tenggang 40 tahun.