Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang telah dipailitkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk segera mendaftarkan tagihan unutk perusahaan asuransi tersebut kepada kurator.
"Batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB yang bertempat di Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower Jl Letjend Soepeno No 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan," kata Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK Ahmad Nasrullah melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (23/6).
Rapat pencocokan (verifikasi) tagihan pajak dan tagihan para kreditor, kata Ahmad, pada 13 September 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemberitahuan dari OJK ini muncul menyusul MA yang telah mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh OJK sebagai pemohon pailit.
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit dikabulkan serta menyatakan AJ BAJ Pailit. MA juga telah menunjuk Raymond Bondgard Pardede sebagai kurator dari proses pemailitan PT Bumi Asih Jaya ini. Kemudian, kurator juga sudah mengundang para kreditor yaitu para pemegang polis AJ BAJ untuk hadir dalam rapat kreditor pertama pada 19 Juli 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
Kasus ini bermula ketika Dewan Komisioner OJK mengeluarkan keputusan Nomor: KEP-112/D.05/2013 pada 18 Oktober 2013 untuk mencabut izin usaha AJ BAJ. Berdasarkan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, AJ BAJ seharusnya melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis.
Namun, AJ BAJ belum melaksanakan keputusan tersebut sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui PN Jakpus.
OJK kemudian mengajukan permohonan kasasi pada 10 Juni 2015. Kedua belah pihak tersebut telah melewati sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (Ant/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved