Tax Haven Legal Jika Sesuai Aturan

Basuki Eka Purnama
23/6/2016 09:40
Tax Haven Legal Jika Sesuai Aturan
(MI/Arya Manggala)

MENTERI Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai bahwa pembentukan kawasan bebas pajak atau tax haven di Indonesia adalah legal apabila syarat-syaratnya lengkap sesuai aturan.

"Tax Haven itu legal. Tidak ada yang tidak legal apabila syarat-syaratnya komplet sesuai aturan yang ada seperti keterbukaan informasi. Contohnya di Malaysia, ada daerahnya jadi offshore financial centre," kata Menkeu di sela acara buka bersama media di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/6).

Lebih lanjut Bambang merencanakan akan menunjuk suatu daerah khusus di Indonesia untuk tax haven bagi perusahaan nasional yang memiliki aktivitas bisnis di luar negeri.

"Ya, di Indonesia saja, tetapi kan tidak mungkin di Jakarta. Karena perusahaan itu harus dijalankan dengan rezim pajak khusus dan diberlakukan tarif pajak spesial. Namun, tarif pajak spesial hanya berlaku untuk perusahaan mereka yang ada di luar negeri," imbuhnya.

Bambang juga menyatakan daerah yang nantinya akan dijadikan tax haven harus memadai dari sisi infrastuktur dan fasilitasnya.

"Yang pasti tax haven cuma satu tidak mungkin di tempat lain karena syaratnya perbankan internasional harus ada di sana. Daerahnya harus yang infrastuktur dan fasilitasnya memadai," ujar Menkeu.

Sebelumnya, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengusulkan pembentukan kawasan bebas pajak (tax haven) di Indonesia, bagi perusahaan nasional yang telah memiliki aktivitas bisnis di luar negeri.

"Ini sedang kami pikirkan untuk dibuat juga di Indonesia, karena kalau tetap ingin berbisnis di luar negeri, ya tidak apa-apa, tapi basisnya di Indonesia," katanya, Selasa (21/6).

Bambang mengatakan usulan ini lahir karena banyak perusahaan nasional yang saat ini memiliki basis usaha dan terdaftar di berbagai negara yang menerapkan tax haven untuk mendapatkan kemudahan pajak.

Melalui pembentukan kawasan bebas pajak di Indonesia, menurut dia, perusahaan nasional bisa mendapatkan insentif yang serupa, meskipun secara resmi melakukan kegiatan usaha di dalam negeri. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya