Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perdagangan mengingatkan para importir untuk memperbarui angka pengenal impor (API) hingga batas akhir 30 Juni 2016. Bila API tidak diperbaharui hingga batas tersebut, importir tidak bisa melakukan kegiatan usahanya. Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih mengatakan, terhitung mulai 1 Juli 2016, semua API yang belum diperbaharui akan terblokir secara sistem.
Selanjutnya, API tersebut tidak dapat digunakan sebagai instrumen dalam melakukan kegiatan importasi. "Penyesuaian API dilakukan agar tertib administrasi di bidang impor dapat terlaksana. Batas waktu penyesuaian API yang diberikan dirasa sudah sangat cukup, yaitu 6 bulan sejak Permendag No 70/2015 ditetapkan. Kami harapkan seluruh importir sudah melakukan penyesuaian API sebelum batas waktu yang ditentukan," tegas Karyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, kemarin.
Karyanto menjelaskan, API merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki importir dalam melakukan kegiatan importasi barang. API digunakan pemerintah sebagai instrumen penataan tertib impor dalam rangka pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor. Pengaturan API, papar Karyanto, tertuang dalam Permendag No 70/2015 yang diterbitkan pada 28 September 2015 sebagai bagian dalam paket pertama deregulasi terkait dengan penyederhaan dokumen dan persyaratan dalam melakukan kegiatan impor.
Permendag itu mengatur setiap perusahaan hanya boleh memiliki satu jenis API. Apabila tujuan impor barang ialah untuk diperdagangkan, perusahaan harus memiliki API-U. Sementara itu, apabila tujuan impor barang ialah dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan bahan untuk mendukung proses produksi, perusahaan harus memiliki API-P.
Karyanto pun mengatakan sudah menyosialisasikan kebijakan tersebut hingga ke daerah. Seluruh instansi penerbit API juga diminta untuk dapat menyampaikan kepada pemilik API agar segera melakukan penyesuaian. "Penyesuaian API dapat dilakukan di instansi penerbit API tempat API sebelumnya diterbitkan," imbuh Karyanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved