Kebijakan Antikriminalisasi Buka Celah

Dero Iqbal Mahendra
06/7/2015 00:00
Kebijakan Antikriminalisasi Buka Celah
(MI/Panca Syurkani)
Rencana pemerintah yang memungkinkan pejabat daerah imun dari kriminalisasi demi mengakselerasi proyek infrastruktur dikhawatirkan justru membuka celah terhadap kecurangan.

Hal itu disampaikan Kepala Ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti saat dihubungi, kemarin. Menurut dia, walau tujuannya positif, payung hukum yang seolah memformalkan antikriminalisasi itu bisa berisiko moral hazard di masa mendatang.

Ia mengakui banyak pejabat daerah tidak berani merealisasikan proyek-proyek pembangunan karena takut terkena kriminalisasi. Hal itu ia pandang lebih karena ketatnya aturan dalam sistem birokrasi yang menurutnya bisa sedikit dilonggarkan.

"Jangan dibebaskan sama sekali peraturannya sebab akan memicu moral hazard. Mungkin persyaratannya bisa diperlunak sehingga bisa mempermudah penyelenggara negara merealisasikan proyek," terang Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK itu.

Destry mencontohkan terhambatnya pencairan anggaran pembebasan lahan yang acap jadi persoalan dalam proyek pembangunan. Itu karena ada ketentuan yang mengharuskan pembebasan lahan mencapai persentase tertentu sebelum dana cair.

Maka, pemerintah seharusnya meninjau dulu efektivitas regulasi yang berlaku. Bila belum efektif, beleid itu berarti harus diperbaiki, dalam bentuk diperkuat dan diperjelas.

"Persyaratannya saja yang dilonggarkan, tapi jangan dibuat hingga jaminan antikriminalisasi yang bisa jadi terlalu ekstrem. Saya khawatir sebab berdasar pengalaman, sudah banyak penyelewengan terkait moral hazard," ujar Destry.

Pengadilan administrasi
Sebelumnya, Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan merilis tiga peraturan baru untuk mengakselerasi realisasi proyek-proyek pemerintah. Ketiganya ialah Peraturan Pemerintah tentang Administrasi Negara, Peraturan Presiden mengenai Percepatan Infrastruktur dan Pembangunan Daerah, serta Instruksi Presiden untuk memerintahkan menteri, kepala daerah, serta aparat penegak hukum akomodatif dalam eksekusinya.

"Selama ini kita dengar, pejabat ada yang ketakutan padahal baru memulai tender. Sebab itu, nanti kita terbitkan perpres dan inpres yang tujuannya bukan hanya mempercepat pembangunan infrastruktur, tapi juga proyek pemerintah," katanya di Jakarta, Jumat (3/7).

PP Administrasi Pemerintahan akan mengatur mekanisme pengadilan administrasi. Dimungkinkan kelak ruang untuk memutuskan pelanggaran administrasi dalam proses percepatan pengadaan barang dan jasa untuk infrastruktur. "Misal dalam tender itu mengharapkan tiga, tapi kemudian diputuskan dua, bisa dilihat dulu ada maksud memperkaya diri atau mempercepat. Itu bisa dilakukan kalau ada pengadilan administrasi. Bukan langsung dipidana," jelas Sofyan.

Adapun akselerasi penyerapan anggaran, terutama sektor infrastruktur, kerap butuh keputusan cepat. Satu perpres dicanangkan agar izin proyek disederhanakan guna mempercepat eksekusinya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan penerbitan aturan itu diharap memberi kenyamanan kepada penanggung jawab proyek infrastruktur agar berani menjalani proses lelang. Ketakutan pejabat pemda dalam mencairkan dana proyek pembangunan telah menyebabkan dana menganggur di bank pembangunan daerah hingga mencapai Rp250 triliun. "Paling tidak perpres itu menjelaskan, kebijakan itu tidak harus dikriminalisasi. Kalau dikriminalisasi, orang tidak mau membuat kebijakan. Lama-lama tidak ada yang mau jadi pejabat," ujar Bambang. (Fat/Ant/E-2)

dero@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya