Di Era Jokowi, Anggaran Transfer Daerah Lebih Besar

Fario Untung
22/6/2016 06:34
Di Era Jokowi, Anggaran Transfer Daerah Lebih Besar
(Dok. LPEM UI)

PRESIDEN Jokowi diharapkan dapat terus mempertahankan kebijakan desentralisasi fiskal melalui pola belanja transfer daerah yang lebih besar dari anggaran Kementerian/Lembaga (K/L). Kebijakan itu dinilai dapat mendorong laju perekonomian di daerah dan mengurangi ketimpangan.

Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Kadek Dian Sutrisna melalui siaran pers, Selasa (21/6), mengatakan bahwa pada masa pemerintahan Jokowi, untuk pertama kalinya transfer daerah lebih besar dari belanja K/L.

Anggaran belanja transfer pemerintah pusat ke daerah pun selalu bertambah setiap tahun di era pemerintahan Joko Widodo.

Tahun ini, pagu transfer ke daerah (termasuk dana desa) jumlahnya mencapai Rp770,2 triliun, nyaris menyamai jumlah belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang sebesar Rp784,1 triliun atau hanya berselisih Rp13,9 triliun.

Selisih tersebut jauh lebih kecil dibandingkan pada APBN Perubahan 2015. Tahun lalu, selisih keduanya (transfer daerah dengan belanja K/L) mencapai Rp130,9 triliun. Belanja K/L Rp795,5 triliun, sedangkan transfer ke daerah dan dana desa Rp664,6 triliun. Selisihnya bahkan bisa jauh lebih kecil dalam RAPBN-P 2016 seiring rencana efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp50-70 triliun.

"Peningkatan ini merupakan usaha pemerintah untuk mendorong perekonomian daerah terutama kabupaten/kota sebagai sumber pertumbuhan nasional," kata Kadek.

Kadek mengatakan, peningkatan transfer ke daerah ini bukan hanya dapat mendorong pertumbuhan. Tetapi, juga dapat mengurangi ketimpangan. Maklum, daerah yang masih tertinggal dari segi infrastruktur, mendapat alokasi transfer ke daerah yang lebih besar.

"Desentralisasi fiskal dapat mengurangi ketimpangan yakni ketimpangan pembangunan dan juga distribusi pendapatan antar daerah," ujar Kadek.

Meski begitu, niat baik pemerintah ini harus disertai dengan perbaikan tata kelola anggaran hingga sumber daya manusia (SDM) di daerah.

Kata Kadek, peningkatan kualitas institusi atau governance di level pemerintah daerah menjadi suatu keharusan. Governance termasuk di dalamnya adalah transparansi, kualitas regulasi, dan stabilitas politik

Dalam APBN 2016, lanjut Kadek, yang jelas sekali terlihat adalah adanya dana desa yang besarannya selalu meningkat.

"Konsepnya sangat bagus untuk meningkatkan pembangunan atau otonomi di level pemerintah terendah yaitu desa," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan pemerintah pusat memang terus berupaya meningkatkan anggaran transfer ke daerah setiap tahunnya.

Meskipun, diakui Boediarso, pemerintah berencana mengurangi anggaran transfer ke daerah dalam RAPBN Perubahan 2016. Akan tetapi, pengurangan itu dijamin lebih kecil dibandingkan dengan pengurangan belanja K/L.

"Sesuai arah kebijakan TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) tahun 2016, anggaran TKDD dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah dan antara pusat dan daerah, sehingga daerah mampu melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, terutama terkait dengan penyediaan sarana/prasarana pelayanan dasar masyarakat dan infrastruktur yg mendukung perkembangan ekonomi daerah," pungkas Boediarso. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya