Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Diam-diam ternyata pemerintah tengah membahas wacana membentuk surga pajak atau tax haven di Indonesia, yakni suatu wilayah yang memiliki perlakuan pajak khusus--biasanya bertarif rendah--layaknya Panama maupun Cayman Island.
“Ini bahkan sudah pembicaraan di level atas, nanti kita follow-up,” cetus Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.
Bambang mengakui ide itu tercetus dari banyaknya perusahaan maupun pengusaha Indonesia yang beroperasi di luar negeri, tapi lebih memilih menempatkan markas utama mereka di tax haven mancanegara, beberapa di antaranya terungkap dalam Dokumen Panama.
“Itu legal, selama ini ketika mereka berbisnis di luar negeri yang dijadikan basis bukan Indonesia, melainkan tax haven atau special purpose vehicle di luar yang nama-namanya banyak kita tahu,” jelas mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu.
Ia menambahkan, Malaysia bahkan sudah lebih dulu ketimbang Indonesia dengan mengesahkan wilayah surga pajaknya di Pulau Labuan, sejak lebih dari dua dasawarsa lalu. “Di Malaysia ada Pulau Labuan sebagai off shore financial centre di Malaysia. Jadi dia berbisnis di luar negeri, tapi basisnya dalam negeri karena Labuan bagian dari Malaysia.”
“Tapi karena dia jadi basis dari aktivitas di luar negeri, perlakuan pajaknya tidak sama dengan Malaysia,” imbuh Bambang.
Wilayah surga pajak yang sedang diwacanakan itu direncanakan akan beroperasi seperti Pulau Labuan, tapi dikhususkan hanya bagi perusahaan dan pengusaha asal Indonesia. “Ini sedang kita lihat, kalau orang mau berbisnis di luar negeri tidak apa-apa, tapi basisnya Indonesia dong,” lanjutnya.
Pengamat pajak Darussalam mengatakan cukup banyak negara mendirikan financial offshore centre. Selain Malaysia dengan Labuan, ada pula Spanyol dengan Basque, atau Amerika Serikat dengan Delaware. “Itu dalam rangka mencegah pelarian modal ke luar negeri,” kata dia.
Walakin, ia berpendapat lebih baik jika pemerintah tetap fokus pada kebijakan pengampunan pajak yang dilihatnya sebagai titik awal dari reformasi pajak secara keseluruhan. Kebijakan itu, menurut Darussalam kelak dapat diikuti revisi sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan perpajakan. “Kalau itu berhasil, kita tidak perlu buat financial offshore centre.”
Ia pun mengingatkan tren global saat ini ialah upaya memerangi praktik harmful tax competition, antara lain lewat kesepakatan sistem pertukaran informasi otomatis (automatic exchange system of information/AEoI) yang digagas Organisasi Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). “Indonesia komit di 2018. Per 17 Juni 2016, sudah 101 negara komit untuk berbagi informasi keuangan secara otomatis untuk tujuan pajak,” ucapnya.
Berharap PPh migas
Di lain hal, pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI, kemarin, menyepakati pendapatan negara Rp1.786,2 triliun. Jumlah itu berselisih Rp51,7 triliun dari usulan awal Rancangan APBN-Perubahan 2016 yang sebesar Rp1.734,5 triliun.
Dari pendapatan negara itu, penerimaan perpajakan Rp1.539,2 triliun atau naik Rp12,1 triliun dari usulan Rp1.527,1 triliun. Target penerimaan perpajakan pada APBN 2016 ialah Rp1.546,7 triliun. “Kenaikan target perpajakan didukung proyeksi kenaikan PPh (pajak penghasilan) migas Rp12,1 triliun menjadi Rp36,3 triliun. Itu disebabkan adanya kenaikan asumsi makro harga ICP (Indonesia crude price), lifting migas, dan cost recovery,” jelas Bambang dalam rapat kerja di gedung parlemen, Jakarta, kemarin. (Ant/E-2)
fathia@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved