Beleid Sengketa Investasi Digodok

Nuriman Jayabuana
20/6/2016 12:55
Beleid Sengketa Investasi Digodok
(Antara/Puspa Perwitasari)

PEMERINTAH menyusun aturan penyelesaian sengketa penanaman modal untuk memperkuat kepastian hukum berbisnis dan berinvestasi di Indonesia. Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut bakal menjadi aturan turunan UU 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.

“Kita perlu aturan ini untuk kepastian hukum yang diperlukan, ini kan urusan keadilan sebenarnya, baik bagi pemerintah maupun penanam modal,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dikutip dari siaran pers, Senin (20/6).

Sejumlah menteri turut menghadir rapat koordinasi pemerintah tersebut, antara lain Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Kepala BKPM Franky Sibarani, serta beberapa pejabat dari Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.

Penyusunan aturan tersebut bertujuan untuk mengatur ketentuan penyelesaian sengketa penanaman modal. Bukan hanya berlaku bagi investor domestik, tapi juga berlaku untuk investor asing.

Utamanya, beleid tersebut mengarahkan persoalan sengketa diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat dengan konsultasi dan negosiasi. Mekanisme musyawarah tersebut dibatasi dalam jangka waktu tertentu. “Harus jelas dan ada batas waktunya sehingga ada kepastian bagi investor,” ujar Darmin.

Langkah selanjutnya yang dapat ditempuh adalah melalui arbitrase dalam negeri bagi investor dalam negeri, atau arbitrase luar negeri bagi investor asing. Namun sebelum investor membawa masalah ini ke arbitrase, perlu ada persetujuan Pemerintah terlebih dahulu. Dalam hal ini, Pemerintah tetap akan selektif dan bersiap diri bila menghadapi arbitrase internasional.

Selain melalui mekanisme arbitrase, penyelesaian sengketa penanaman modal nantinya dapat ditempuh melalui alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute settlement) atau melalui Peradilan.

Dalam menyusun RPP mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal ini, pemerintah akan membatasi materi substansi lebih kepada yang bersifat formal, seperti pengaturan jangka waktu tahapan-tahapan sengketanya. Sedangkan materi regulasi yg bersifat material, seperti pilihan hukum yang dapat diambil masing-masing pihak, Pemerintah masih akan menimbang efektifitas peraturan agar nantinya tidak terlalu membatasi pihak-pihak yang bersengketa. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya