Serikat Pekerja Tetap akan Uji Materi PP JHT

05/7/2015 00:00
Serikat Pekerja Tetap akan Uji Materi PP JHT
(MI/Ramdani)
SERIKAT pekerja bersikukuh untuk mengajukan uji materi (judicial review) peraturan pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua ke Mahkamah Konstitusi pekan depan. Padahal, pemerintah telah menyatakan akan merevisi aturan tersebut melalui relaksasi ketentuan pencairan dana JHT.

"PP yang telah ditetapkan pemerintah tak menyejahterakan buruh. Para pekerja akan tetap mengajukan judicial review pekan depan," kata Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi saat dihubungi kemarin.

Prosedur pencairan dana JHT pekerja telah mengalami perubahan mulai 1 Juli kemarin. Bila sebelumnya hanya membutuhkan masa kerja selama 5 tahun untuk pencairannya, kini mengharuskan masa kerja selama 10 tahun.

Rusdi menilai tidak cukup melalui pelonggaran ketentuan pencairan dana JHT menjadi di bawah 10 tahun bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Akan tetapi, otoritas fiskal juga sebaiknya memperbolehkan pengambilan JHT bagi buruh yang hanya memiliki masa kerja 5 tahun.

"Kami juga meminta perubahan iuran JHT dan melakukan pergantian jajaran menterinya karena tidak menyejahterakan pekerja," tutur Rusdi.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan masih melakukan revisi PP tentang JHT. Namun, ia memastikan bahwa pengubahan aturan turunan itu tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Revisi PP hanya akan mengatur pengecualian kepada pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja, yakni bisa mencairkan JHT hanya dengan masa tunggu satu bulan, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Itu arahan Presiden," ujar Hanif dalam keterangan tertulis, kemarin.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil juga menambahkan perlu untuk mengakomodasi kebutuhan finansial pekerja yang terkena PHK. Pekerja yang putus kerja membutuhkan pencairan dana yang lebih cepat, bukan saat di hari tua.

"Itu kan uang mereka sendiri. Jadi, undang-undang yang lama lebih fair," ujar Sofyan. Ia juga menyebutkan akan memberikan masa transisi implementasi 1 tahun pada beleid revisi PP itu.  (Jay/E-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya