BANK Indonesia (BI) mengabulkan permohonan sejumlah sektor usaha yang memerlukan waktu lebih panjang untuk melaksanakan kebijakan wajib menggunakan rupiah dalam transaksi mereka. Salah satunya sektor energi yang meminta penundaan hingga enam bulan. "Kami sambut baik dan kami sudah bertemu dengan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral dan Kepala SKK Migas," papar Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo seusai salat Jumat di pelataran Masjid BI, Jakarta, kemarin. BI sudah membagi atas beberapa kategori mulai dari sektor yang siap menjalankan transaksi dalam rupiah sampai sektor yang mungkin diberi waktu karena masih melihat kontrak yang masih berlaku. Khusus untuk sektor yang masih menunggu kontrak masih diperkenankan transaksi dengan valuta asing dan sejalan dengan undang-undang.
Agus menyadari transaksi wajib rupiah belum bisa dilakukan secara langsung oleh semua sektor. Mereka perlu banyak penyesuaian, antara lain di sistem pelaporan, operasi, dan keuangan. Transisi di sektor energi pun bisa panjang karena banyak hal yang terikat kontrak. Rentang waktu penyesuaian yang diberikan untuk kategori utama, termasuk sektor energi, berkisar tiga hingga enam bulan. Selain itu, sudah ada kesepakatan kategori yang masuk pada pengecualian.
Sektor lain yang masih diperbolehkan bertransaksi dengan valuta asing untuk sementara waktu, seperti travel biro, sektor penerbangan, serta industri properti dan elektronik. "Itu mereka berkomitmen langsung dalam rupiah, tetapi mereka membutuhkan waktu untuk mengubah sistem pembukuan dan itu nanti diberikan waktu. Nah, semua kemudian dalam rupiah," pungkas Agus. Memudahkan Kalangan importir menyambut baik kewajiban penggunaan rupiah seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015. Surat edaran yang mulai berlaku efektif per 1 Juli itu bahkan mampu mengurangi waktu tunggu (dwelling time) di pelabuhan sehingga semakin memudahkan para importir.
"Ada kemudahan dari bertransaksi dengan rupiah. Misalnya saja, saat mengambil delivery order (DO). Kami tidak lagi harus menukar ke bank terlebih dahulu. Apalagi kalau di pelayaran, uang dolar tidak boleh cacat. Penggunaan rupiah juga mengurangi dwelling time," ujar Sekretaris Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Berbeda dengan yang dirasakan importir, Kepala Humas PT Pelindo III (persero) Edi Priyanto mengaku mendapatkan keluhan dari pihak pelayaran asing. Mereka harus menghadapi risiko kurs karena proses pembayaran bisa memakan waktu 2-3 bulan kemudian. Sekretaris Perusahaan Pelindo II Rima Novianti menyatakan seluruh transaksi di pelabuhan, khususnya dalam hal penanganan kontainer, telah menggunakan rupiah.
"Selama ini transaksi yang menggunakan dolar AS ialah transaksi bongkar muat. Transaksi ketika kapal berbendera asing datang berlayar kemudian bongkar ke pelabuhan, lalu kontainer turun dari kapal berbendara asing, itulah yang kami pungut biaya. Bongkar muat dari kapal ke dermaga. Biayanya US$83. Itu bongkar muatnya saja. Sekarang sudah menggunakan rupiah," kata Rima. Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan pihaknya terus mendorong agar aturan tersebut ditaati semua instansi yang ada di jajarannya. "Kami melakukan pengawasan operasional yang bersifat teknis."