Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BANK Indonesia (BI) semakin memperdalam pasar keuangan syariah dengan menggencarkan sosialisasi terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dalam sosialisasi tersebut, Deputi Gubernur BI Hendar menjelaskan, transaksi lindung nilai syariah perlu dilakukan apabila melihat tingginya pertumbuhan aset bank syariah pada periode 2008-2012, serta potensi peningkatan transaksi valas baik oleh perbankan maupun nasabah seperti dana haji dan umroh. Hendar mengatakan, sampai saat ini transaksi valas syariah Indonesia sebesar Rp14 triliun per bulan.
Hal tersebut membuat semakin pentingnya pengelolaan risiko nilai tukar oleh korporasi maupun nasabah perorangan di tengah kerentanan nilai tukar yang meningkat,
"Ditambah lagi, belum tersedianya instrumen pengelolaan risiko nilai tukar yang memenuhi prinsip syariah," ujar Hendar saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Jumat (16/6).
Ia pun kembali menjelaskan, transaksk lindung nilai syariah tentu memiliki perbedaan dengan lindung nilai konvensional. Seperti, tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif sehingga wajib underlying. Transaksi lindung nilai syariah ini hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata untuk mengurangi risiko nilai tukar di masa mendatang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan.
Selain itu, akad yang digunakan adalah muwa’adah. Artinya transaksi lindung nilai syariah akan didahului oleh forward agreement atau rangkaian forward agreement untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bukan berarti transaksi lindung nilai konvensional tidak berdampak. Lindung nilai konvensional sudah diberlakukan dan ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki eksposure luar negeri.
Ia menambahkan, dalam transaksi valas terdapat currency risk, liquidity risk, dan over liquidity risk, sehingga tiga ketentuan tersebut bagi perusahaan yang memiliki kewajiban valas dalam jangka waktu sampai tiga bulan harus memenuhi ketentuan 20% harus dilindung nilai, untuk tiga sampai enam bulan harus dilindung nilai 25%. Disamping itu, kepada mereka diwajibkan untuk memitigasi risikonya dalam bentuk liquidity risk, sehingga ada rasio dan likuiditas yang harus mereka pertahankan minimum 70%.
Selain itu, mulai 2016 ini sudah diberlakukan ketentuan bahwa bagi peminjam yang baru, diwajibkan memiliki rating minimum BB-. Ketentuan ini sudah berjalan untuk lindung nilai konvensional tetapi belum ada untuk syariah.
"Jadi, lindung nilai konvensional bukan tidak efektif tapi ini melengkapi ketentuan konvensional yang sudah ada," pungkas Hendar.
Transaksi hedging syariah ini diharapkan dapat menjadi stimulus perkembangan industri keuangan syariah Indonesia. Sehingga, pembiayaan syariah dapat meningkat terlebih pada sektor-sektor produktif maupun proyek infrastruktur yang sedang digalakkan pemerintah. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved