UNTUK memperlancar arus bongkar muat hingga keluar barang dari pelabuhan (dwelling time), pemerintah melarang importir menurunkan barang ke pelabuhan jika surat izin impornya tidak lengkap. Tidak itu saja, tarif inap kontainer di pelabuhan akan dinaikkan. Pelarangan itu ditegaskan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Pada Pasal 7 disebutkan bahwa importir wajib memiliki perizinan impor atas barang yang dibatasi sebelum barang masuk daerah pabean.
Dalam peraturan yang lama, importir hanya disyaratkan memiliki izin impor tanpa ada penegasan bahwa izin tersebut harus dikantongi sebelum barang masuk daerah pabean (pelabuhan). "Selama ini barang sudah masuk pelabuhan, tapi izin impor baru diurus. Nanti mulai 1 Januari 2016, harus memperlihatkanizin impor untuk menurunkan barang ke pelabuhan," tegas Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, kemarin.
Importir yang tetap melanggar akan dikenai sanksi berupa pembekuan angka pengenal importir (API) dan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundangan. Selain melarang bongkar muat jika tanpa izin impor, pemerintah akan membatasi masa inap kontainer di pelabuhan. Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman Agung Kuswandono mengungkapkan selama ini operator pelabuhan memberi keleluasan masa inap kontainer selama empat hari secara gratis.
"Mestinya enggak boleh nunggu. Begitu selesai pengecekan perizinan Bea Cukai yang sudah setengah hari, barang harus keluar," tegasnya, kemarin. Agung mendesak Kementerian Perhubungan segera mengubah aturan terkait dengan tarif inap kontainer. Saat ini hari pertama sampai keempat tarifnya sebesar Rp27 ribu per kontainer. Hari kelima baru dinaikkan 500%. Namun, Agung menilai penaikan tarif itu masih terlalu rendah dan tidak menimbulkan efek jera bagi importir.
"Masih murah dan itu saja sudah lima hari. Kita akan benahilah," cetusnya. Menurut Agung, Pelabuhan Tanjung Priok saat ini sudah menjadi ladang bisnis bagi pihak yang memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS). TPS di Pelabuhan Tanjung Priok memang dimiliki Pelindo II, tetapi kemudian disewakan kepada pihak kedua. "Jadi tiap TPS mencari keuntungan sendiri. Barang itu ditimbun jadi ajang bisnis bagi mereka," Agung menandaskan.