PEMERINTAH merespons masifnya protes terhadap pelaksanaan salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yakni jaminan hari tua (JHT). Protes dilancarkan kepada JHT yang dinilai kurang fleksibel karena mensyaratkan lama kepesertaan minimal 10 tahun. "Nanti kita bikin aturan peralihan sehingga komplain masyarakat, komplain pemilik dana hari tua bisa kita akomodasi.
Sekarang kita sedang pikirkan akan mendraf perubahan PP-nya sehingga ada masa transisi," ujar Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta, kemarin. Lebih rinci, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakaan pekerja yang berhenti atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat pengecualian dari peraturan pemerintah (PP) yang memuat ketentuan pencairan dana JHT.
"Jadi, ada ramai-ramai kemarin soal 10 tahun itu adalah bagi mereka peserta aktif. Kalau peserta kena PHK, 1 bulan kemudian dia bisa ambil JHT-nya. Itu arahan Presiden, tentu konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini," ujar Hanif di kompleks Istana Presiden, Jakarta, kemarin. Hanif menuturkan, arahan tersebut baru diberikan oleh Presiden. Ia menjelaskan, pekerja yang kena PHK sebelum 1 Juli 2015 dan sudah menjadi peserta selama lima tahun, bisa langsung mencairkan dana JHT.
"Selebihnya nunggu perubahan PP JHT," tuturnya. Hanif mengatakan revisi PP akan dilakukan secepatnya. Namun, ia enggan mengungkapkan target penyelesaiannya. Menurutnya, revisi hanya mencakup PP, tidak sampai menyentuh perubahan undang-undang. Direktur Utama BPJS Ketenagaker jaan Elvyn G Masassya mengatakan permasalahan yang terjadi saat ini ada pekerja yang terkena PHK, tetapi tidak bisa mencairkan sebab belum 10 tahun menjadi peserta.
"Ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat. Kalau mereka kena PHK, 1 bulan kemudian bisa mencairkan JHT-nya," katanya. Elvyn berdalih, PP sebelumnya lebih mengakomodasi perhitungan jaminan untuk hari tua. Belum mengakomodasi pekerja terkena PHK.
Sesuai aturan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kebijakan yang melekat pada BPJS sudah sesuai aturan berlaku. "Ya, teknisnya saya tidak terlalu ikuti. Namun, itu kan sesuai UU dan aturan yang ada," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin. Sesuai aturan, pencairan dana JHT baru bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun.
Itu pun baru bisa 10% jika untuk peruntukan konsumsi dan 30% untuk perumahan. Ketentuan lainnya memuat dana JHT baru bisa diambil setelah berusia 56 tahun dalam artian memasuki masa pensiun. Pelaksanaan jaminan sosial merupakan amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Pada Pasal 37ayat (3) disebutkan manfaat JHT hanya bisa diambil setelah masa kepesertaan minimum 10 tahun. Pengoperasian BPJS berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. (Fat/Jes/Ndy/Ro/X-7)