Pemerintah Berencana Naikkan Lagi Target Penerimaan Cukai Rokok

Wibowo
17/6/2016 09:04
Pemerintah Berencana Naikkan Lagi Target Penerimaan Cukai Rokok
(ANTARA/Yusuf Nugroho)

PEMERINTAH kembali berencana untuk menaikkan target penerimaan cukai, seperti tertulis dalam nota keuangan RAPBNP 2016 sebanyak Rp1,6 triliun menjadi Rp148.091,2 triliun.

Dari perubahan target RAPBNP 2016 itu, penerimaan cukai rokok dipatok sebesar Rp141,7 triliun, atau Rp1,9 triliun lebih tinggi dari target APBN 2016 sebesar Rp139,8 triliun.

Menurut Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Sugeng Aprianto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memang mengusulkan untuk ada kenaikan target untuk cukai rokok.

Hal itu didasari optimisme Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa akan ada lonjakan penerimaan cukai rokok di akhir tahun lantaran akan ada kenaikan tarif pada 2017.

“Targetnya memang diusulkan naik, tapi tarifnya tetap. Kami harap ada lonjakan pembelian pita cukai di akhir tahun supaya target tercapai, walaupun saat ini volume produksi turun 0,6%–0,8% year-on-year,” ungkap Sugeng.

Walaupun Pemerintah mengusulkan kenaikan target dalam RAPBNP 2016, pencapaian setoran cukai per Mei 2016 masih di bawah target, hanya mencapai Rp28,2 triliun atau lebih rendah 35,7% dari pencapaian tahun lalu pada periode yang sama sebesar Rp43,9 triliun.

Penurunan realisasi setoran cukai disebabkan oleh kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai untuk tahun 2016 sebesar 11,19%, mendorong pabrikan memborong cukai di akhir tahun.

Sebelum Pemerintah mengusulkan kenaikan target penerimaan cukai tembakau dalam RAPBNP 2016, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro sudah terlebih dahulu mengumumkan bahwa akan ada kenaikan tarif cukai untuk produk rokok pada 2017. Kenaikan tarif cukai ini, menurut Bambang, terkait dengan usaha mengurangi konsumsi rokok masyarakat.

Dimintai tanggapan terkait kenaikan target penerimaan cukai rokok dalam RAPBNP 2016, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moeftie mengatakan, “Industri sudah tidak mengalami pertumbuhan. Volume produksi Jan–Mei 2016 juga masih di bawah tahun lalu. Keputusan pemerintah untuk terus menaikkan tarif cukai, tahun lalu bahkan sebesar 15% secara rata-rata tertimbang, tentu saja berpengaruh pada kinerja industri.”

Moefti juga menambahkan, “Kekhawatiran kami yang paling besar adalah kalau target baru ini nantinya dijadikan dasar penetapan target cukai 2017. Kalau target naik terlalu tinggi, pastinya Pemerintah akan mengerek tarif cukai semakin tinggi supaya target tercapai. Ini tentu saja akan makin menyulitkan industri. Seharusnya tidak perlu ada kenaikan target penerimaan cukai rokok di RAPBNP 2016 ini.” (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya