BANK-BANK syariah menyepakati master repo agreement (MRA) yang digunakan sebagai acuan transaksi repurchase agreement surat berharga syariah berdasarkan prinsip syariah (transaksi repo syariah). Penandatanganan nota kesepahaman mengenai itu dilakukan 18 bank syariah anggota Indonesian Islamic Global Market Association (IIGMA), di Menara Thamrin, kompleks Bank Indonesia (BI), Jakarta, kemarin.
Menurut Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto, MRA dipandang sebagai salah satu solusi untuk likuiditas perbankan syariah. Acuan tersebut juga mendo-rong peningkatan transaksi di pasar sukuk dan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah (PUAS). "Jadi di sini nanti yang direpokan artinya yang jadi underlying nanti surat-surat berharga syariah. Ini memang sangat kita butuhkan," ujar Erwin seusai penandatangan MoU MRA.
Erwin mengungkapkan MRA diberlakukan mengingat potensi keuangan syariah di Indonesia yang besar, tetapi tidak diimbangi dengan pengelolaan likuiditas yang optimal. Sejauh itu perkembangan industri keuangan syariah ditandai dengan adanya 12 bank umum syariah, 22 unit usaha syariah (UUS), dan 162 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang memiliki kantor 2.981 di seluruh Indonesia.
"Prospek pasar keuangan syariah juga tumbuh sangat baik di Indonesia, per Mei 2015 total emisi sukuk mencapai Rp13,57 triliun," tambahnya. Dengan kehadiran MRA syariah, Erwin berharap transaksi repo syariah meningkat, baik dari sisi peserta maupun jumlahnya. "Seperti itu juga yang terjadi dengan yamg konvensional dulu, start awalnya emang enggak terlalu banyak, tetapi ini sudah memberikan suatu alternatif yang memberikan nilai tambah," jelasnya.
Erwin mengakui sejumlah tantangan seperti credit line dan credit limit antarpelaku masih menjadi perhatian. Selain itu, masalah limit likuiditas dari induk terbatas, belum semua bank umum syariah memiliki induk, pasar sekunder sukuk yang terbatas serta deposito antarbank yang relatif mahal. Kesiapan infrastruktur dan instrumen pasar keuangan syariah dalam pengelolaan likuiditas juga sangat diperlukan untuk mendukung kebijakan yang dibuat. Itu juga untuk menunjukkan semakin tinggi komitmen pemerintah mendukung industri keuangan syariah.
Lebih aman Direktur Utama Bank Mandiri Syariah, Agus Sudiarto, mengatakan MRA akan bagus untuk banyak pihak. Misalnya, bank yang kekurangan likuiditas dan meminjam dari bank lain atau pasar uang lain menjadi punya alternatif dengan repo. "Buat yang menjual surat berharganya juga lebih bagus, soalnya jangka waktunya lebih panjang," lanjutnya.
Begitu pula dengan pihak yang membeli sukuk akan lebih aman karena ada jaminan dengan jangka waktu yang lebih panjang hingga satu tahun. Jumlah waktu itu bagi Agus, lebih baik ketimbang pasar uang yang memiliki jangka waktu sangat singkat. Kepala Unit Usaha Syariah (UUS) OCBC NISP, Koko T Rachmadi, mengungkapkan dengan adanya MRA akan lebih membantu pelaku industri keuangan syariah. "Kekompakan kita di industrilah," lanjutnya. MRA juga akan membuka semakin banyak transaksi repo syariah terutama sukuk. Menurutnya, OCBC NISP memiliki portofolio sukuk dalam jumlah yang lumayan banyak.