Pertagas Fokus Proyek Jaringan Pipa

Jajang Sumantri
15/6/2016 10:06
Pertagas Fokus Proyek Jaringan Pipa
()

DALAM industri minyak bumi dan gas (migas) nasional, keberadaan infrastruktur sangat penting. Namun, selama ini pemanfaat­an gas untuk kebutuhan domestik justru sering terganjal oleh keterbatasan infrastruktur, terutama jaringan pipa.

Dengan latar itu, PT Pertamina Gas (Pertagas) pada tahun ini me­milih fokus pada penambahan jaringan pipa. Fokus anak usaha PT Pertamina (persero) itu terlihat dari rencana investasi tahun ini yang sebagian besar diarahkan untuk pembangunan jaringan pipa.

"Tahun ini kami anggarkan investasi sebesar US$325 juta, dengan US$305 juta di antaranya dialokasikan untuk pembangunan jaringan pipa," terang Corporate Secretary Pertagas Adiatma Sar­djito saat ditemui pada acara buka puasa bersama media di Jakarta, Senin (13/6).

Sepanjang 2016 ini, ada tiga proyek yang sedang dikerjakan per­usahaan, yakni jaringan pipa Muara Tawar ke Muara Karang, Jakarta, sepanjang 29 kilometer. Saat ini kemajuannya sudah lebih dari 90% yang dari jumlah tersebut tinggal 7 km lahan yang belum dibebaskan.

Proyek kedua ialah jaringan pipa Gresik ke Semarang sepanjang 257 km. Kemajuan proyek tersebut hingga Mei juga sudah mencapai 90% untuk tahapan EPC (engineering, procurement, and construction).

"Kami menargetkan tahun depan proyek ini akan selesai dibangun," papar Adiatma.

Pipa transmisi tersebut bakal melewati dua provinsi, yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta tujuh kota/kabupaten yaitu Gresik, La­mongan, Bojonegoro, Blora, Grobogan, Demak, dan Semarang.

Selanjutnya, proyek ketiga ialah proyek pembangunan pipa transmisi gas ruas Porong-Grati di Jawa Timur yang kini sudah memasuki tahap akhir. Ruas pipa yang diba­ngun sepanjang 57 km dan sekarang kemajuannya sudah lebih dari 90%.

"Dengan kemajuan yang demikian, proyek ini juga ditargetkan selesai tahun ini," tandasnya.

Adiatma menjelaskan salah satu tantangan dalam pembangunan jaringan pipa tersebut ialah pembebasan lahan. "Seperti di banyak proyek infrastruktur lain, masalah pembebasan lahan masih menjadi hambatan. Kami harus melakukan pendekatan ke setiap pemilik tanah," tuturnya.

Apalagi, imbuhnya, dalam pembangunan jaringan pipa gas itu per­usahaan tidak bisa menggunakan UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum karena pembangunan jaringan pipa gas tersebut tidak termasuk dalam kategori kepentingan umum.

Holding BUMN energi
Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mewanti-wanti rencana pemerintah dalam membentuk holding energi harus punya tujuan yang jelas.

"Sepanjang proses holding memberikan efektivitas terhadap fungsi dan peran BUMN, itu baik. Akan tetapi, jangan sampai proses holding tersebut hanya untuk menghindari DPR," kata anggota BPK Achsanul Qosasi dalam keterangan resmi, kemarin.

Yang dimaksud dengan menghindari DPR, terang Achsanul, ialah bila nantinya PT Pertamina meng­akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PGN jadi entitas anak usaha Pertamina, DPR selaku pengawas tak bisa lagi memeriksa segala bentuk kebijakan PGN.

"Begitu juga BPK jangan sampai tidak bisa lagi mengaudit PGN yang akan jadi anak usaha perusahaan tersebut," tuturnya.

Oleh karena itu, Achsanul berharap tujuan pembentukan holding yang dilakukan Kementerian BUMN haruslah mengacu kepada efektivitas dari sisi fungsi bisnis BUMN masing-masing. (Tes/E-1)

jajang@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya