Sinergi Setop Kawasan Kumuh

Pra/Tes/RO/E-1
15/6/2016 06:45
Sinergi Setop Kawasan Kumuh
(Dok.MI)

PERPINDAHAN masyarakat ke kota mestinya tidak dianggap sebagai ancaman, tapi peluang besar untuk membangkitkan ekonomi. Peluang itu ada karena saat ini Indonesia hanya memperoleh pertumbuhan PDB 4% untuk setiap 1% pertumbuhan urbanisasi.

Menurut Direktur Keterpaduan Infrastruktur dan Pemukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU-Pera Dwityo Akoro Soeranto, jumlah tersebut masih di bawah Vietnam dan Thailand yang memperoleh 8% dan 10% untuk setiap 1% pertumbuhan perkotaan.

“Lemahnya pertumbuhan terjadi karena beberapa hambatan, seperti kemacetan, polusi, dan risiko bencana di perkotaan,” ujar Dwityo dalam acara Indonesia Sustainable Urbanization Multi Donor Trust Fund Discussion Forum, di Jakarta, kemarin.

Hal itu, sambungnya, terjadi karena investasi infrastruktur yang kurang memadai. Bahkan, kurangnya infrastruktur juga mempertajam kerentanan masyarakat terhadap kemiskinan dan penciptaan kekumuhan.

Di kesempatan lain, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman pada Ditjen Cipta Karya Rina Farida menegaskan target pemerintah membebaskan kota dari permukiman kumuh di 2019 menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Problemnya ialah saat ini sebaran dan luas permukim­an kumuh sudah mencapai 38 ribu ha di perkotaan atau setara 10% dari total kawasan permukiman.

Selain itu, keselarasan aturan dan upaya bersama antara pemerintah pusat dan da­­erah masih lemah. “Kami menyadari dari 38 ribu ha permukiman kumuh, tidak mungkin semua teratasi di 2019. Makanya kami menetapkan skala prioritas,” tukasnya.

Rina menjelaskan pembenahan permukiman kumuh akan diprioritaskan pada kawasan-kawasan kumuh yang terdapat di 30 kabupaten/kota di Indonesia yang tersebar dari Lhokseumawe hingga Jayapura.

Untuk mewujudkan kota tanpa kekumuh­an, lanjut Rina, jelas diperlukan kapasitas daerah dalam menciptakan kawasan perumahan dan permukiman yang dapat menjamin keselamatan masyarakat, kelayakan hunian, dan kelestarian lingkungan.

“Makanya, sebagai langkah strategis lain untuk meminimalisasi permukiman kumuh, kami melakukan pendampingan penyusun­an rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di 68 kabupaten/kota,” tukasnya.

Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Hermanto Dardak menekankan pembangunan kota baru, selain mengedepankan aspek kenyamanan, perlu menjaga unsur budaya dengan diperkuat regulasi yang kondusif. “Pertumbuhan kota akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Jangan sampai kota yang baru dibangun tidak layak huni dan tidak produktif,” ujar Hermanto. (Pra/Tes/RO/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya