Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pariwisata (Kemenpar) kian intens menggarap wisata kapal pesiar (yacht). Setelah Australia, Tiongkok dan Hong Kong, kini giliran Selandia Baru dan Fiji yang siap menjadi sasaran.
Komunitas yachter Fiji, akan dirayu ke Indonesia pada 20 Juni 2016. Sementara untuk komunitas yachter Selandia Baru, promosinya akan digelar 22 dan 24 Juni 2016.
“Kemudahan atau deregulasi Yacht sudah dilakukan oleh Tim Percepatan Wisata Bahari yang dipimpin Pak Indroyono Soesilo. Beliau itu ahlinya maritime dan pernah menjabat sebagai Menko Kemaritiman RI,” kata Arief Yahya, Menteri Pariwisata.
Salah satu sukses yang dilakukan, kata dia, adalah deregulasi CAIT, untuk izin masuk yacht ke perairan Indonesia. Selama ini mengurus izin masuk itu bisa 3 minggu, dan yacht diperlakukan sebagai barang mewah, sehingga kena pajak barang mewah yang mahal.
Karena itu, tidak banyak yacht yang bersailing di tanah air. Mereka memilih Singapura, Hong Kong dan Australia untuk menambatkan perahunya di marina.
“Kini izin masuk ke Indonesia cukup 3 jam sudah beres. Bahkan target kami 1 jam sudah mendapatkan izin berlayar, seperti yang dilakukan di Singapore, Perth, maupun Hongkong,” kata Arief Yahya.
Wisata bahari dengan perahu yacht, selama ini masih dianggap sebagai pasar yang seksi. Potensi pemasukan devisanya sangat besar dan menantang. Dari data Kemenpar, cost belanja wisatawan yacht per hari rata-rata US$500-US$ 1.000. Dan lama singgahnya, bisa mencapai satu bulan.
"Karenanya Pak Menteri menargetkan wisata yacht dapat menyumbang devisa hingga US$600 juta sampai 2019 mendatang. Kami pun all out menggenjot promosinya di negara-negara potensial, termasuk Fiji dan Selandia Baru,” terang I Gde Pitana, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara Kemenpar. (RO/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved