Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEKAN lalu, impor ikan cakalang ditemukan masuk ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, sebanyak 2.000 ton.
Kontroversi merebak, apalagi kemudian DPR mulai mempertanyakan dan menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan tingkat produksi ikan yang digembar-gemborkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selalu meningkat.
"Kenapa KKP malah membuka impor ikan cakalang?" tanya Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung Parlemen, Jakarta, pekan lalu.
"Laporan KKP hasil laut meningkat, tapi ada info impor 2.000 ton dan itu bukan ikan spesifik. Impor salmon sulit, tapi impor cakalang (malah) gampang," sambung anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudin.
Dalam menanggapi itu, Menteri Susi menegaskan kebijakan impor ikan masih sama dengan yang dulu dan tidak ada perluasan impor.
Ia malah mengklaim jumlah impor ikan saat ini lebih rendah daripada tahun lalu.
"Yang impor 2.000 ton akan kita cek dari mana dan apakah dapat izin dari negara asalnya. Jangan sampai itu impor ilegal," ucap Susi.
Kendati demikian, ia menilai kebijakan impor ikan memang bisa disebabkan tingginya biaya logistik.
Ada beberapa daerah yang dinilainya sulit memperoleh ikan dalam negeri karena buruknya sistem logistik.
Selain itu, para industri pengolahan ikan sudah telanjur mengandalkan bahan baku ikan impor dari dulu.
"Industri masih banyak yang mengandalkan bahan baku impor yang jumlahnya hanya 2,1% dari punya kita. Lalu, sistem logistik kita juga belum terlalu membantu. Kalau sistem logistiknya sudah bagus, bisa turun lagi impornya," tutur Susi.
Ketua Bidang Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Thomas Darmawan mengakui industri pengolahan dan pengalengan ikan memang kekurangan bahan baku.
Dia menilai ikan di dalam negeri belum bisa memasok kebutuhan industrialis.
Penyebabnya, kapal penangkap ikan di Tanah Air tidak dibolehkan berkapasitas besar.
"Kalau kapal hanya 5 GT-10 GT, yang ditangkap hanya ikan kecil. Akhirnya tidak bisa dipakai untuk industri." (Jes/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved