PASCAKETIADAAN payung hukum atas pengelolaan sumber daya air (SDA) di Tanah Air, pemerintah akhirnya memberi lampu hijau untuk investasi swasta dalam sektor tersebut, kemarin. Investasi asing pun diperbolehkan, tapi dengan persyaratan ketat.
"Diberi kesempatan kepada swasta baik dalam negeri maupun asing untuk ikut serta dalam pengusahaan air ini," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono seusai rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, syarat yang perlu diperhatikan ialah prioritas kepemilikan saham dan lokasi. Kepemilikan saham, umpama, masih akan dikontrol pemerintah dengan badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) jadi prioritas pertama. Dalam arti, porsi saham BUMN atau BUMD akan lebih besar ketimbang swasta.
Prioritas itu dapat dilakukan di kawasan-kawasan mandiri yang sudah ditangani BUMN atau BUMD. Jika memang di kawasan tertentu tidak ada BUMN, BUMD, atau swasta yang kompeten, barulah investor asing bisa masuk. Mereka pun mesti menggandeng mitra lokal.
"Ya seperti halnya kalau kontraktor-kontraktor asing mau masuk, pasti joint operation dengan kontraktor lokal, dia utamanya. Jauh lebih besar daripada swasta asing," imbuhnya.
Berkenaan dengan lokasi, Basuki menjelaskan investor asing tidak boleh masuk satu wilayah sungai, tapi bila hanya di titik tertentu, mereka boleh masuk.
Kemudian, untuk meningkatkan kinerja BUMD dalam pengusahaan air, utang 35 perusahaan daerah air minum (PDAM) akan diputihkan.
Lebih lanjut, Kementerian PU dan Pera akan merilis peraturan terkait dengan sumber daya air permukaan, sementara air tanah akan dipayungi peraturan menteri energi dan sumber daya mineral. Namun, dua peraturan menteri itu baru bisa disahkan setelah peraturan pemerintah (PP) terkait terbit.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) lantaran sejak Mahkamah Konstitusi memembatalkan UU No 7/2004 tentang SDA pada Februari silam, tidak ada instrumen hukum yang melandasi investasi yang sudah berjalan di sektor itu.
Dalam draf RPP semula, pemerintah tidak memberi wewenang kepada swasta, baik lokal maupun asing, untuk menggunakan sumber daya air. Namun, di draf RPP terakhir, pemerintah menyesuaikannya dengan kebutuhan swasta untuk industri air minum dan air untuk proses.
Menurut Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Faiz Ahmad, pihak swasta berada dalam skala prioritas kelima sebagai pengelola SDA. "RPP Ini sesuai permintaan Menteri Perindustrian agar kewenangan itu tidak hanya berada pada BUMN atau BUMD, tetapi juga kepada swasta," jelasnya.
Juru bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air Rahmat Hidayat menyatakan pihaknya menyambut gembira perubahan tersebut. "Ini perkembangan menggembirakan dari draf sebelumnya. Pemerintah sudah beriktikad baik dengan memberi perlakuan sama kepada swasta," ujarnya.
Ia berharap pemerintah menetapkan syarat tertentu dan ketat dengan jelas agar tidak menimbulkan multitafsir. "Harapannya kami bisa beri masukan kira-kira persyaratannya seperti apa." (Dro/*/E-2)