Penerimaan Pajak Menurun

(Jay/E-2)
11/6/2016 03:40
Penerimaan Pajak Menurun
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PENERIMAAN pajak hingga 31 Mei 2016 baru mencapai Rp364,1 triliun atau 26,8% dari target APBN 2016. Ditjen Pajak menengarai laju pertumbuhan ekonomi yang melambat hanya 4,9% di triwulan lalu sebagai faktor utama. "Secara agregat, penerimaan masih lebih rendah 2,3% daripada periode yang sama tahun lalu," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Jakarta, Jumat (10/6). Bila dibandingkan dengan Mei 2015, realisasi penerimaan saat itu telah mencapai 29,1% atau Rp377 triliun. Gejala perlambatan terlihat dari menurunnya pertumbuhan konsumsi karena torehan komponen pajak penghasilan nonmigas dan pajak pertambahan nilai menurun. Ken juga menyoroti tingginya restitusi atau kelebihan bayar PPN untuk tahun ini ketimbang tahun sebelumnya. Restitusi pajak hingga Mei 2016 tercatat telah menembus Rp61 triliun.

Ia menduga pembahasan tax amnesty yang kian intensif dengan parlemen membuat masyarakat beramai-ramai menarik restitusi dari Ditjen Pajak. "Prinsipnya begini, yang mengajukan tax amnesty itu tidak boleh meminta kelebihan bayarnya. Makanya mereka sekarang berbondong-bondong meminta kelebihan bayar, yang dulunya bisa dikompensasi sekarang diminta. Dulunya itu bisa dikompensasi untuk pembayaran bulan-bulan berikutnya," ujar dia. Pengamat pajak Yustinus Prastowo menilai pembahasan RUU Pengampunan Pajak di DPR sudah berlarut-larut.

"Tak dapat dipastikan akan selesai di pertengahan Juni 2016 seperti optimisme pemerintah," ucapnya. Ia mengungkapkan penyelesaian yang terburu-buru memang rawan menimbulkan celah dan moral hazard. Namun, pembahasan yang bertele-tele selain hanya akan melelahkan DPR dan pemerintah, juga makin menimbulkan ketidakpastian. "Perkembangan pembahasan di DPR belum menyentuh substansi dan cenderung stagnan. Perlu diambil langkah terobosan supaya cepat memperoleh kepastian." Ia menyarankan agar Presiden segera mengambil alih kendali pembahasan dengan melakukan konsolidasi, baik itu bersama para ketua umum parpol, ketua DPR, ketua fraksi, asosiasi usaha, institusi penegak hukum, maupun masyarakat sipil.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya