2019,Pemerintah Hapus 38 Ribu Ha Kawasan Kumuh

Jajang Sumantri
10/6/2016 09:45
2019,Pemerintah Hapus 38 Ribu Ha Kawasan Kumuh
(Sumber : BPS, Foto: ANTARA)

TARGET pemerintah untuk membebaskan Indonesia dari permukiman kumuh di 2019 bakal menjadi PR (pekerjaan rumah) yang tidak ringan. Selain karena luasnya sebaran yang mencapai 38.431 hektare di perkotaan atau setara 10% dari total kawasan permukiman, juga butuh keselarasan aturan dan upaya bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Pun, data 38 ribu permukiman kumuh itu masih berasal dari survei Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera). Sementara masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum menyampaikan laporan keberadaan permukiman dan perumahan kumuh di wilayah mereka.

Menurut Direktur Jenderal Cipta Karya, KemenPU-Pera Andreas Suhono, sejatinya target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019 itu bukan membuat Indonesia sepenuhnya bebas dari kawasan kumuh dalam periode 4 tahun.

"Sasaran pemerintah adalah agar 38.431 hektare kawasan kumuh yang ada sudah mendapatkan penanganan. Bukan berarti di 2019 nanti sudah tidak ada kawasan kumuh. Perlu waktu dan sumber daya untuk mengatasi permukiman kumuh ini," katanya, kemarin (Kamis, 9/6).

Menurutnya, intervensi pemerintah tidak hanya mencakup penghapusan kawasan kumuh, tetapi juga yang bersifat nonfisik yang mencakup perilaku masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi dan sosial. Selain penghapusan kawasan kumuh yang sudah ada, pemerintah juga harus memastikan tidak ada kawasan kumuh baru yang tercipta.

Ia berpendapat, tantangan utama penyelesaian permukiman kumuh ialah komitmen dari pemerintah daerah dan masyarakat. "Misalnya soal anggaran dari pemerintah yang hanya sanggup mendanai 20% dari total kebutuhan anggaran untuk menangani masalah di bidang Cipta Karya, yang meliputi air minum, sanitasi, dan kawasan permukiman," tuturnya.

Karena itu, imbuhnya, pendanaan proyek pengentasan permukiman kumuh pun harus ditopang dari dana hibah maupun pinjaman dari berbagai pihak. "Kita dapat pinjaman untuk multiyears sampai 2020. Dari World Bank sekitar US$400 juta, dari Islamic Development Bank (IDB) US$320 juta, dan dari Asia Development Bank (ADB) sekitar US$74 juta, jadi totalnya sekitar US$800 juta. Ini masih jauh dari kebutuhan," ujarnya.

Harus ada keberanian
Dalam pandangan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, penyelarasan aturan harus diiringi dengan pendekatan menyeluruh dalam penanganan dan pengentasan kawasan permukiman kumuh dan penghuninya.

"Permukiman kumuh itu selaras dengan kemiskinan kota yang muncul karena adanya praktik melegalkan kawasan yang terlarang untuk dihuni, seperti taman kota, bantaran sungai, dan pinggir rel oleh oknum aparat. Artinya dibutuhkan juga peningkatan mentalitas dan kinerja dari aparat pemda," katanya, Rabu (8/6).

Hal itu terjadi karena permukiman kumuh justru tumbuh di tanah pemerintah yang dimanfaatkan aparat untuk menghasilkan pungutan, baik ilegal maupun dalam bentuk pungli.

"Kondisi itu yang sering menyulitkan dalam upaya penataan kawasan kumuh karena para penghuni merasa mereka punya hak menempati setelah memenuhi kewajiban sewa atau membayar iuran kepada pihak berwenang," tuturnya.

Selain itu, imbuhnya, harus ada keberanian pemda untuk menuntaskan persoalan sosial yang diiringi dengan solusi penataan atau penyediaan permukiman baru yang legal, layak huni, serta memenuhi seluruh komponen kebutuhan sosial warganya.(S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya