Kemenkeu Ajukan Rp38,07 triliun di APBN-P 2016

Antara
09/6/2016 22:35
Kemenkeu Ajukan Rp38,07 triliun di APBN-P 2016
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KEMENTERIAN Keuangan mengajukan anggaran untuk kebutuhan operasional sebesar Rp38,07 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016, atau ada penurunan sekitar Rp1,31 triliun dari pagu APBN 2016 sebesar Rp39,38 triliun.

Menkeu Bambang Brodjonegoro saat melakukan rapat kerja membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (9/6), mengatakan, penurunan pagu tersebut sudah mempertimbangkan penghematan belanja operasional nonprioritas sebesar Rp1,47 triliun dan tambahan dana penghargaan (reward) atas pencapaian belanja tahun anggaran 2014 sebanyak Rp158 miliar.

"Penghematan yang dilakukan Kemenkeu fokusnya kepada perjalanan dinas, anggaran yang diblokir, belanja modal yang belum dilelang, penundaan pembelian peralatan kantor, serta belanja operasional nonprioritas seperti seminar, rakor, dan konsiyering," ujarnya.

Pagu yang baru sebesar Rp38,07 triliun tersebut akan dimanfaatkan untuk belanja di Sekretariat Jenderal Rp14,4 triliun, Inspektorat Jenderal Rp104,2 miliar, Direktorat Jenderal Anggaran Rp141,3 miliar, Direktorat Jenderal Pajak Rp7,46 triliun, serta Direktorat Bea dan Cukai Rp3,27 triliun.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp126 miliar, Direktorat Perbendaharaan Rp10,9 triliun, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Rp107,4 miliar, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp580,1 miliar, Badan Kebijakan Fiskal Rp224,6 miliar, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp676,4 miliar.

"Sekretariat Jenderal mendapatkan alokasi dana paling banyak untuk belanja pegawai, sedangkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan memperoleh dana besar karena sekarang telah mengelola BLU BPDP Sawit," jelas Bambang.

Menkeu menambahkan, Kemenkeu tidak akan mengalokasikan dana secara khusus untuk persiapan Kebijakan Pengampunan Pajak, karena akan menggunakan fasilitas kantor yang sudah tersedia di Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam rapat kerja tersebut, juga dibahas RKA untuk Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan (barang dan jasa) Pemerintah (LKPP).

Namun, rapat kerja belum menyetujui sejumlah RKA yang diajukan, karena masih menunggu kepastian terkait asumsi makro pertumbuhan ekonomi yang belum disepakati dalam rapat kerja pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI antara 5,2% atau 5,1%. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya