Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN Perizinan Pemasukan (Impor) Hasil Perikanan atau IPHP yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) tidak bersifat luas dan diawasi dengan ketat.
Hal itu ditegaskan Dirjen PDSPKP Nilanto Perbowo dalam keterangan pers, Kamis(9/6).
Menurutnya, dalam hal izin impor itu, KKP melakukan pengendalian dengan pengawasan yang sangat ketat dan memperhatikan azas pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
"KKP juga mempertimbangkan ketahanan pangan dan gizi, jaminan mutu dan keamanan pangan, serta keberlanjutan industri ekspor atau tradisional," jelasnya.
Nilanto menambahkan, pemasukan hasil perikanan ini didasarkan pada beberapa prinsip penting yang mengutamakan kedaulatan pangan dan kepentingan nasional.
Prinsip pertama adalah ketentuan jenis ikan yang diimpor, dimana kondisi ikan yang sejenis di Indonesia tidak mencukupi, digunakan untuk industri berorientasi ekspor, hingga untuk keperluan pengalengan maupun industri pengolahan tradisional (pemindangan).
Kedua, impor ikan yang dilakukan hanya solusi jangka pendek dalam memenuhi kontinuitas ketersediaan bahan baku.
Prinsip ketiga adalah tidak membahayakan kesehatan konsumen, kesehatan ikan dan lingkungan perairan.
"Dan prinsip keempat yang paling penting adalah memberikan ruang yang cukup bagi tumbuh kembangnya usaha pengolahan hasil perikanan baik tradisional maupun skala indstri, serta terkendalinya nilai impor hasil perikanan terhadap ekspor kurang dari 20%," jelas Nilanto.
Lebih jauh Nilanto menuturkan, penerbitan IPHP ini dapat diberikan apabila perusahaan yang bersangkutan memenuhi persyaratan teknis dan adminsitratif, izin yang diusulkan sesuai peruntukannya, melaporkan realisasi impor sebelumnya, menyampaikan rencana bisnis tahunan, dan rekomendasi pemerintah daerah.
Adapun peruntukkannya, Nilanto menyebutkan, antara lain bagi industri orientasi ekspor, industri pengalengan, pengolahan tradisional (pemindangan), fortifikasi (pengayaan makanan), dan umpan.
Perlu diketahui bahwa pada 2015, IPHP diberikan kepada 167 perusahaan dengan rincian industri pengalengan (37,21%), re-ekspor (36,71%) dan pemindangan (18,74%), fortifikasi (0,59%), horeka dan pasar modern (2,28%) dan umpan (4,47%).
Sedangkan pada 2016 (s.d April), IPHP diberikan kepada 167 perusahaan importir yang didomiasi untuk industri pengalengan (27,25%), re-ekspor (45,33%) dan pemindangan (17,66%), fortifikasi (0,41%), horeka dan pasar mdern (6,46%) dan umpan (2,90%)
Adapun berdasarkan data impor 2015, volume impor mencapai 290.072 ton.
"Angka ini hanya 2,1% dari total produksi ikan nasional yang mencapai 13,7 juta ton," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved