Kemenhub Wajibkan 1.273 Kapal Penumpang Lakukan Uji Petik

Adhi M Daryono
08/6/2016 20:55
Kemenhub Wajibkan 1.273 Kapal Penumpang Lakukan Uji Petik
(MI/Arya Manggala)

DIREKTUR Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono memerintahkan uji petik terhadap 1.273 kapal penumpang yang dipergunakan untuk Angkutan Laut Lebaran 2016. Hal itu menurut Tonny sesuai dengan instruksi Menteri Perhubungan Nomor: IM 12 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kelaikan Sarana Transportasi.

"Kami segera menindaklanjuti instruksi Menteri Perhubungan dimaksud dengan menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/43/2/DJPL-16 tanggal 7 Juni 2016 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Lebaran Tahun 2016," kata Antonius Tonny Budiono, Rabu,(8/7).

Tonny menginstruksi kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala KSOP Kelas I s.d. IV, dan Kepala UPP Kelas I s.d. III untuk melaksanakan uji kelaiklautan terhadap 1.273 kapal penumpang yang dipergunakan untuk Angkutan Laut Lebaran 2016 dimulai 6 Juni hingga 12 Juni 2016 sesuai dengan wilayah kerjanya.

"Masing-masing Kepala Kantor di UPT Ditjen Hubla agar melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal penumpang dan melaporkan hasilnya kepada Dirjen Hubla sesuai dengan format laporan pemeriksaan kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran 2016 agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Jika terdapat temuan dan tidak memenuhi syarat, menurut Tonny, kapal akan "di-grounded" (tidak boleh beroperasi) sampai kapal diperbaiki dan dapat dipastikan dalam kondisi prima. "Dan memastikan semua Anak Buah Kapal (ABK) yang bertugas di atas kapal yang melayani angkutan Laut Lebaran 2016 dalam kondisi baik dan siap mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Tonny juga akan mengirimkan Tim Terpadu untuk melaksanakan Uji Petik di beberapa lokasi pelabuhan yang cukup banyak dilayari oleh kapal penumpang seperti Pelabuhan Merak, Tanjung Perak (Surabaya), Samarinda, Balikpapan, Bitung, Palembang, Pontianak, Tanjung Emas (Semarang), Makassar, Belawan, Tanjung Priok (Jakarta), Benoa, Sorong, Ambon dan Batam.

"Kebijakan pelaksanaan uji petik ini dilakukan untuk memastikan semua pelayanan memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran," pungkasnya. (



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya