DPR Setujui Pembahasan Revisi UU KUP

Anastasia Arvirianty
08/6/2016 20:35
DPR Setujui Pembahasan Revisi UU KUP
(MI/M Irfan)

PEMERINTAH tengah berencana melakukan revisi terkait UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menjelang tax amnesty. Rencana revisi ini disambut baik oleh DPR dan dijanjikan akan segera dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, revisi UU KUP ini perlu dilakukan, mengingat antisipasi dari diberlakukannya UU Tax Amnesty. Di samping itu, revisi UU KUP tersebut juga memiliki arti penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat agar melakukan pembayaran pajak secara sukarela.

Ada sejumlah poin yang rencananya akan mengalami revisi, seperti penerapan sanksi terhadap penunggak pajak, perubahan penyebutan subjek pajak dari yang semula Wajib Pajak menjadi Pembayar Pajak.

"Pemberian sanksi akan lebih mendidik dan rendah bagi mereka yang sukarela mengakui ketidakpatuhannya, dan memberi penghargaan kepada masyarakat yang telah membayar pajak sehingga lebih patuh dalam pembayaran pajak," tutur Bambang, Rabu (8/6).

Sehingga, diharapkan penerimaan negara dari sisi perpajakan dapat lebih optimal dan dapat lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit mengatakan, pihaknya melihat urgensi untuk melakukan revisi tersebut, sehingga pihaknya menyetujui untuk membahas lebih lanjut mengenai revisi UU KUP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya