RUU Pertembakauan Tuai Penolakan

Wibowo
08/6/2016 17:50
RUU Pertembakauan Tuai Penolakan
(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

PARA pelaku industri tembakau menilai poin pembatasan impor daun tembakau dalam RUU Pertembakauan mengancam keberlangsungan operasional karena belum ada upaya konkrit dan masa transisi dalam meningkatkan pasokan dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan ketentuan pembatasan impor dalam RUU Pertembakauan melalui kuota, sanksi harga, dan cukai tiga kali lipat, serta pengenaan bea masuk impor sebesar 60% belum mencerminkan realita. Pasalnya dalam lima tahun jumlah terakhir pasokan tembakau dalam negeri hingga saat ini hanya dapat mencukupi sekitar 50% hingga 60% permintaan pabrikan.

"Saat ini produksi dalam negeri belum dapat memenuhi kebutuhan industri, karena itu erlu ada kajian akademis yang jelas," katanya di Jakarta, Rabu (9/6).

Bila industri harus dikenakan sanksi karena mengimpor bahan baku yang belum bisa dicukupi dalam negeri akan merugikan. Ia mengusulkan RUU Pertembakauan sebaiknya difokuskan pada upaya peningkatan produktivitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani.

Sependapat dengan Hariyadi, Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Willem Petrus Riwu menambahkan pembatasan impor akan merugikan bila produksi dalam negeri belum bisa memenuhi permintaan.

Untuk mengembangkan lahan tembakau di Indonesia, memerlukan jangka waktu panjang. Sehingga kebutuhan dalam negeri belum bisa terpenuhi secara praktis.

Petrus juga mengkritisi wacana DPR untuk membatasi kepemilikan asing yang dianggap kontraproduktif dengan UU No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing. Apalagi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang mendorong investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. "Kalau dilarang atau dibatasi sepihak, tentu jadi kontraproduktif," jelasnya.

Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasaludin mengungkapkan masih membutuhkan waktu lama untuk menuntaskan pembahasan RUU Pertembakauan. "Hingga sekarang, DPR baru menerima usulan dari pemerhati kesehatan, petani tembakau, pekerja dan pelaku industri. Selanjutnya baru ada harmonisasi peraturan di Badan Legislasi (Baleg)," tambahnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya