Tanpa Tax Amnesty, Belanja Pemerintah Bakal Disunat Rp250 Triliiun

Nuriman Jayabuana
08/6/2016 07:27
Tanpa Tax Amnesty, Belanja Pemerintah Bakal Disunat Rp250 Triliiun
(Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro -- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

PEMERINTAH telah mengusulkan pemangkasan anggaran belanja pemerintah Rp50 triiliun pada APBN-P 2016. Pemangkasan anggaran tersebut sudah memperhitungkan pelebaran defisit ke 2,48% dan kebijakan tax amnesty yang sudah efektif berjalan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut skenario pemotongan anggaran bakal jauh lebih besar seandainya tax amnesty tidak diterapkan tahun ini.

“Dari situ kita bisa mencegah pemtotongan belanja yang lebih besar, karena tanpa penerimaan dari tax amnesty pemotongan belanja bisa menjadi sekitar Rp250 triliun. Tentunya pemotongan belanja Rp250 triliun akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi secara langsung,” ujar Bambang saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks parlemen, Selasa (7/6).

Ia mengungkapkan setidaknya penerimaan Rp165 triliun dapat diamankan dari aturan pengampunan pajak. Ekspektasi penerimaan tersebut didapat dari asumsi tarif tebus sebesar 2% untuk repatriasi dan 4% untuk deklarasi pajak.

“Tapi saya paham ini sendiri masih dibahas di tingkat panja. Itu yang kami pakai sebagai asumsi tarif, yaitu 2% dan 4%,” kata Bambang.

Data yang dipegang pemerintah menunjukan potensi partisipasi pengampunan pajak begitu besar. Setidaknya dana sekitar Rp4 ribu triliun sudah mengantre untuk mengikuti deklarasi pajak, tanpa repatriasi ke dalam negeri.

“Dengan Rp4 ribu triliun itu kalau dikalikan 4% karena deklarasi maka akan didapatkan Rp165 triliun. Maka kita secara konservatif sudah masukan di dalam APBN-P Rp 165 triliun dari tariff deklarasi. Tapi bisa saya pastikan ini merupakan data primer, yang artinya data mentah," ungkapnya.

Sementara itu, asumsi dana yang bakal terepatriasi ke dalam negeri diperkirakan bisa mencapai Rp1.000 triliun.

“Kalau tarif 2% dikalikan seribu triliun itu maka didapatkan sekitar Rp20 triliun,” ujar dia.

Bambang mengungkapkan pemerintah sangat menanti kepastian UU Pengampunan Pajak untuk segera dijalankan tahun ini. Tujuannya supaya pemerintah segera dapat menggali potensi penerimaan repatriasi dan deklarasi secara optimal.

“Porsi terbesar penerimaan tax amnesty berasal dari tarif deklarasi,” kata Bambang.

Sebab, banyak aset yang dianggap bukan merupakan aset bersih yang mudah direpatriasi ke dalam negeri.

“Akan lebih banyak deklarasi daripada repatriasi, karena agak sulit meindahkan asetnya begitu saja ke indonesia,” pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya