FITRA Tuding Kemenkeu Boros

Fario Untung
08/6/2016 06:12
FITRA Tuding Kemenkeu Boros
(Uchok Sky Khadafi -- MI/Susanto)

FORUM Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku bendahara negara telah boros dalam membelanjakan anggarannya sendiri.

Pengadaan yang tidak seusia rencana, lebih bayar, dan barang yang mubazir tak terpakai diyakini menimbulkan potesi kerugian negara yang tidak sedikit.

Hal itu diungkapkan Direktur Investigasi FITRA Uchok Sky Khadafi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/6).

Menyikapi hal itu, Uchok meminta agar aparat hukum menidaklanjuti ketidakwajaran yang ditemukan dari hasil pemeriksaan BPK.

“Langkah langkah yang harus diambil oleh aparat hukum seperti KPK atau Kejaksaan adalah segera memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkau untuk segera diperiksa secara intensif dan fokus,” seru Uchok.

Uchok mengaku setelah mencermati hasil pemeriksaan BPK pada belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013-2014 ditemukan banyak hal yang tidak wajar. Misalnya, ditemukan pemborosan sebesar Rp13,22 miliar untuk sembilan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp43,52 miliar.

Kemudian kelebihan pembayaran sebesar Rp4,88 miliar untuk enam pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp35,15 miliar.

BPK juga menemukan adanya pengadaan barang tidak sesuai spesifkasi kontrak sebesar Rp725,75 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp5,32 miliar.

Selanjutnya juga ada potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp466,5 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak Rp8 miliar.

“Sayang seribu sayang, banyak kesalahan dalam perencanaan dan realisasi anggarannya sehingga timbul modus modus pemborosan dan dugaan manipulasi atas belanja barang tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh ia mencontohkan, ada pengadaan barang berupa antivirus McAffe sebanyak 24.000 lisensi. Dari 24.000 lisensi itu hanya sebanyak 10.056 lisensi yang digunakan sampai 29 September 2014.

“Berarti ada sebanyak 12.715 lisensi sekitar Rp1,97 miliar belum dimanfaatkan atau pemborosan anggaran yang susah dimaafkan. Kalau nilai satu lisensi pertahun sebesar Rp162.000,” bebernya,

Hal yang sama juga terjadi dalam pengadaan lisensi microsoft office professional plus sebanyak 1.500 lisensi. Tapi yang baru dipakai sebanyak 10 lisensi dan yang belum dimanfaatkan sebanyak 1.490 lisensi.

“Atau ada pemborosan sekitar Rp.6,61 miliar yang tidak masuk akal. Kalau berdasarkan kontrak diketahui satu lisensi senilai Rp.4,43 juta,” kata Uchok.

Terpisah, Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman mengakui, pihaknya telah melaksanakan audit atas belanja barang dan belanja modal di Kemenkeu Tahun 2014.

Menurutnya, pemborosan yang dimaksud dalam laporan pemeriksaan tersebut adalah, pengadaaan yang dilakukan oleh pemerintah (dalam hal ini Kemenkeu) namun manfaat yang diterima tidak sesuai dengan yang direncanakan awal.

“Misalnya saja pembayaran lisensi software tahunan tidak dimanfaatkan dan adanya kemahalan harga dari penetapan HPS (harga perkiraan sendiri),” tuturnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya